Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

E-commerce Cemas Larangan Produk Impor di Bawah US$100 Ganggu Suplai dan Permintaan

Asosiasi E-commerce Indonesia khawatir larangan penjualan produk impor dibawah US$100 mengganggu suplai dan permintaan.
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Adanya larangan penjualan produk impor dibawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta di platform online e-commerce maupun social commerce dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 dikhawatirkan dapat mengganggu suplai dan permintaan .

Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan jika pembatasan tersebut mengganggu suplai dan demand, maka ini akan berdampak terhadap konsumen.

“Kalau sampai mengganggu suplai dan demand, nantinya kan yang kena impact customer,” kata Bima kepada awak media, Jumat (8/9/2023).

Aturan larangan penjualan produk impor dibawah US$100 sebelumnya sempat diprotes oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (Aple). 

Ketua Aple Sonny Harsono saat itu menyampaikan, kebijakan tersebut akan memberikan efek ganda.

“Di samping tak memiliki yurisprudensi di dunia internasional, kebijakan tersebut rentan lebih membuka ruang importasi ilegal yang negara pengirim maupun kualitas produk tak tervalidasi,” katanya.

Alih-alih melindungi UMKM, Sony melihat aturan ini justru akan merugikan UMKM. Ekses masalah yang timbul juga diyakini jauh lebih besar, termasuk importasi ilegal yang membuat negara rugi serta meningkatnya perilaku koruptif.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga dinilai dapat membuat sektor UMKM menjadi lumpuh. Pasalnya, banyak barang produksi atau kebutuhan yang diperlukan tak dapat diperoleh karena belum tersedia di Indonesia.

Kekhawatiran lain adalah larangan impor di bawah US$100 berpotensi membuat UMKM Indonesia menerima efek resiprokal atau perlakuan serupa dari negara lain. 

Keberatan ini sudah disampaikan Aple secara tertulis ke pemerintah. Jika pemerintah tetap kekeh menerapkan aturan ini, maka asosiasi mengancam untuk menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita akan eskalasi, tapi kalau semua cara mentok, kita akan ambil langkah hukum, kita akan gugat kebijakan ini ke PTUN,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper