Bisnis.com, JAKARTA - TikTok Indonesia berharap agar pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi TikTok sebagai platform social commerce untuk tetap di pasar Indonesia.
Head of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan mengatakan hal ini tidak terlepas dari banyaknya pasar TikTok di Indonesia.
"Hampir dua juta bisnis lokal di Indonesia menggunakan TikTok untuk tumbuh dan berkembang dengan social commerce,” ujar Anggini kepada Bisnis, Kamis (14/9/2023).
Oleh karena itu, Anggini mengatakan rencana pemerintah untuk memisahkan media sosial dengan e-commerce di TikTok akan menghambat inovasi yang ada di Indonesia.
Selain itu, menurut Anggini, larangan tersebut juga akan merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia karena akan kehilangan platform penjualan dan marketplace.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan Bisnis (6/9/2023) Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki pernah menyebut TikTok melakukan monopoli dikarenakan melakukan bisnis media sosial dan ecommerce secara bersamaan.
Baca Juga
Menurut Teten, platform tersebut bisa saja berjualan di Indonesia. Tapi tidak boleh jika disatukan dengan media sosial.
“Dari riset, dari survei, kita tahu orang belanja daring itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistempembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ujar Teten dikutip dari Bisnis.
Namun, di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum mendapatkan arahan dari Kementerian UKM untuk meneliti dugaan TikTok sebagai platform yang melakukan monopoli.
Dengan demikian Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan KPPU masih belum melakukan penelitian lebih lanjut perihal kasus diduga monopoli ini.
Adapun, KPPU merupakan lembaga yang berwenang untuk menentukan praktik monopoli setiap kegiatan usaha sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Jadi jika Kementerian UKM selalu ngomong monopoli. Ini pertanyaannya sudah lapor belum ke kami belum. Paham ya, maksudnya ini prosedur hukum. Bukan sudah komentar, bukan pandangan,” ujar Guntur kepada Bisnis, Senin (11/9/2023).
Guntur melanjutkan, jika terbukti TikTok memang melakukan praktik monopoli setelah diteliti melalui prosedur KPPU, TikTok dapat masuk ke dalam kategori persaingan tidak sehat dan melanggar UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.
Adapun pelanggaran pasal UU No.5/1999 akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp25 miliar.