Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TikTok Diduga Monopoli Pasar Digital, KPPU Belum Terima Laporan

KPPU menyebut belum menerima laporan ihwal dugaan monopoli platform pasar digital oleh TikTok.
Logo aplikasi media sosial TikTok yang dikelola oleh ByteDance./Bloomberg-Brent Lewin
Logo aplikasi media sosial TikTok yang dikelola oleh ByteDance./Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Afif Hasbullah mengaku hingga kini pihaknya belum menerima laporan ihwal dugaan monopoli platform pasar digital.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menolak platform TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan karena dianggap sebagai upaya memonopoli pasar digital.

"Kalau ada laporan lebih baik, tapi sampai saat ini enggak ada [laporan yang diterima]," ujar Afif saat ditemui di Gedung DPR-RI, Rabu (13/9/2023).

Kendati belum ada laporan yang masuk, Afif menegaskan pihaknya tak tinggal diam. KPPU tetap memantau dan mendalami soal dugaan monopoli tersebut. Adapun sejumlah aspek yang didalami yakni mengenai persentase penguasaan pasar oleh suatu platform pasar digital. 

"Bukan berarti kita enggak amati ya. Dia [TikTok] memang punya platform ya dia menguasai media sosial sama e-commerce jadi satu kan. Kita teliti di dalamnya apa penyalahgunaan dari dua pasar yang dikendalikan oleh satu," jelas Afif.

Namun, Afif mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menetapkan aktivitas TikTok sebagai sebuah tindakan monopoli, lantaran belum ada kebijakan rigid yang mengatur praktik bisnis platform digital. Adapun, hingga kini belum ada larangan sebuah platform menyediakan fitur transaksi, sistem pembayaran hingga jasa logistik.

"Memang karakter dari e-commerce kan gitu punya macem-macem [fitur]. Enggak kemudian yang seperti itu salah, kan aturannya enggak ada yang melarang kayak gitu," tuturnya.

KPPU bakal menindaklanjuti ke tahap penyelidikan apabila ditemukan alat bukti permulaan yang sesuai. Afif mendorong agar pemerintah segera menerbitkan Undang-undang pasar digital untuk mengatur dan menertibkan usaha platform pasar digital.

"Sebaiknya ke depan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan berarti kan harus kita pastikan apa yang boleh apa yang enggak [boleh] dalam sebuah regulasi," kata Afif.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (6/9/2023), Menteri Teten mengendus dugaan praktik monopoli yang dilakukan TikTok melalui platform yang bisa digunakan sebagai media sosial dan e-commerce tersebut. Menurutnya, saat seseorang berbelanja online di platform akan dinavigasi sesuai preferensi pengguna berdasarkan aktivitas di media sosial. Oleh karena itu, dia mendesak agar TikTok Shop dipisahkan dari media sosial TikTok.

"Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," kata Teten.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper