Bisnis.com, JAKARTA- Impor sirop fruktosa dari Korea Selatan, Turki, dan Thailand disebut melonjak hingga lebih dari 18 persen. Hal ini mendorong pemerintah untuk menambah bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor bahan baku makanan dan minuman tersebut.
Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bobby Gafur Umar mengatakan pembatasan impor sirop fruktosa telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.126/2020.
Evaluasi dilakukan dan menunjukkan adanya pergeseran pangsa pasar, di mana impor dari Korea Selatan, Thailand, dan Turki membanjiri pasar domestik di atas 3 persen.
"Ada 3 negara itu terjadi lonjakan 18 persen lebih, jadi memang itu sangat mengganggu pasar produksi dari industri dalam negeri," kata Bobby kepada Bisnis, Rabu (13/9/2023).
Kondisi tersebut memicu adanya perubahan aturan yang tertuang dalam PMK No.81/2023 tentang Perubahan atas PMK No.126/2020 tentang Pengenaan BMTP terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa yang mulai berlaku per 9 September 2023.
Adapun, ketiga negara kini dikenakan BMTP di luar 2 jenis bea yang berlaku seperti bea masuk umum (Most Favoured Nation) dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan global.
Baca Juga
"Saya rasa ini mungkin sifatnya akan terus di-review dengan berjalannya waktu, positifnya adalah bahwa ini mengurangi persaingan dari produk-produk fruktosa impor itu," ujarnya.
Dengan dibatasinya impor dari ketiga negara tersebut, Bobby berharap pelaku industri makanan dan minuman pengguna dapat lebih optimal menggunakan produk sirop fuktrosa dalam negeri.
"Kami prediksi minimal pasar domestik itu bisa diambil oleh industri domestik, karena industri mamin sirop ini sampai ke UMKM kena nya," tuturnya.