Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Sirop Fruktosa Terus Dibatasi, Kemenperin Klaim Produsen Lokal Tumbuh

Dari tiga perusahaan yang tercatat sebagai produsen sirop pemanis fruktosa, kini terdapat lima manufaktur lokal sebagai pemain.
Ilustrasi produk minuman berpemanis buatan/ Dok Bloomberg.
Ilustrasi produk minuman berpemanis buatan/ Dok Bloomberg.

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai penambahan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor sirop fruktosa telah memberikan dampak positif bagi industri bahan baku makanan dan minuman domestik. 

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan BMTP yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PM) No.126/2020 itu telah berhasil menurunkan impor dari sejumlah negara, khususnya China dan Filipina. 

"Kebijakan tersebut telah terbukti efektif untuk menurunkan impor sirop glukosa yang di tahun 2019 volume impor mencapai 56.900 ton menjadi 7.495 ton pada tahun 2022," kata Putu kepada Bisnis, dikutip Rabu (13/9/2023). 

Terkait aturan BMTP, Putu menerangkan kebijakan tersebut telah berlangsung sejak September 2020. Efektivitasnya juga dibuktikan dengan peningkatan utilisasi kapasitas produksi.

Adapun, pada tahun 2019 utilitas produksi sirop fruktosa dalam negeri hanya sebesar 7,7 persen, sedangkan pada tahun 2022 melonjak hingga 63,12 persen. 

"Sampai dengan saat ini tidak ditemukan adanya keluhan yang disampaikan oleh industri makanan dan minuman pengguna," tuturnya.

Di samping itu, pada masa penyelidikan pengenaan awal BMTP terhadap impor sirop fruktosa, produsen sirop fruktosa dalam negeri tercatat berjumlah 3 perusahaan, tetapi yang aktif  berproduksi hanya 2 (dua) perusahaan. 

"Saat ini produsen sirop fruktosa dalam negeri bertumbuh menjadi sebanyak 5 perusahaan," ungkapnya. 

Untuk mengoptimalisasi pembatasan impor sirop fruktosa, pemerintah kembali menambah bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk sirop fruktosa dari Korea Selatan, Turki, dan Thailand.

Adapun, aturan pembatasan impor dari ketiga negara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2023 tentang Pengenaan BMTP terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa yang berlaku per 9 September 2023. 

Berdasarkan data Kemenperin, total volume impor sirop fruktosa pada 2022 di Indonesia mencapai 7.495 ton. Adapun, total volume impor sirop fruktosa dari Turki, Korea Selatan, dan Thailand sebesar 4.340 ton.

Sementara itu, produksi fruktosa domestik sebanyak 141.404 ton pada 2022. Kondisi impor sirop fruktosa dinilai cukup besar, kendati kebutuhan dalam negeri untuk industri makanan dan minuman mencapai 125.000 ton per tahun. 

Kapasitas terpasang industri sirop fruktosa dalam negeri mencapai 224.000 ton per tahun, melebihi dari kebutuhan dalam negeri. Lewat pengamanan impor ini produk sirop fruktosa domestik dapat lebih dioptimalkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper