Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Sirop Fruktosa 3 Negara Melonjak, Menkeu Kenakan Bea Masuk

Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor sirop fruktosa asal tiga negara mulai 9 September 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Caption : JIBI/Bisnis/Suselo Jati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Caption : JIBI/Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pembatasan impor produk sirop fruktosa dari 3 negara yaitu Korea Selatan, Turki, dan Thailand. Kebijakan ini dilakukan dalam bentuk pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang berlaku per 9 September 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2023 tentang Perubahan atas PMK No. 126/2020 tentang Pengenaan BMTP terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa yang telah ditetapkan pada 22 Agustus 2023.

Pada peraturan sebelumnya, ketiga negara tersebut masih dibebaskan bea masuk atas impor produk sirop fruktosa ke Indonesia. Dari 126 negara, hanya 2 negara yang sebelumnya dikenakan BMTP yakni China dan Filipina. Namun, Filipina disebut telah mengalami penurunan.

"Sesuai dengan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap perkembangan volume impor produk sirop fruktosa pada Oktober 2021 sampai dengan September 2022 terjadi kenaikan pangsa impor dari Turki, Korea Selatan, dan Thailand," bunyi beleid baru dari Kementerian Keuangan itu.

PMK baru ini diterbitkan untuk lebih menjamin efektivitas pengenaan bea masuk tindakan pengamanan dalam rangka keberlangsungan usaha industri dalam negeri produsen sirop fruktosa.

Adapun, BMTP yang dimaksud adalah tambahan biaya dari 2 jenis bea yang berlaku seperti bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan global.

Dalam hal ini, pemerintah memberlakukan BMTP kepada seluruh negara kecuali 122 negara yang disebut dalam lampiran PMK. Namun, negara yang dikecualikan pun harus memenuhi ketentuan seperti dokumen keterangan asal atau certificate of origin.

Ketentuan asal barang yang dimaksud yakni memenuhi 3 syarat, pertama kriterial asal barang, kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural. Pasal 5A menyebutkan, negara yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dipungut BMTP. 

Untuk diketahui, impor produk sirup fruktosa dipengaruhi oleh sejumlah hal, khususnya terkait kebutuhan bahan baku pemanis untuk industri makanan dan minuman. Sirop fruktosa merupakan pemanis yang berbahan dasar jagung atau uni kayu. 

Merujuk pada situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sirop fruktosa (high fructose syrup/HFS) adalah cairan kental jernih dengan kadar fruktosa tinggi, umumnya diperoleh dengan proses enzimatik pati untuk konsumsi rumah tangga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper