Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerapkan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) atas produk sirop fruktosa asal China. Pengenaan bea masuk safeguard ditandai dengan implementasi PMK No.126/PMK.010/2020 yang berlaku sejak kemarin.
Dalam beleid ini, pemerintah mengenakan tarif bea masuk safeguard atas importasi sirop asal China itu berdasarkan 3 tahapan. Pertama, untuk tahun pertama sejak diterapkan beleid ini, besaran tarif safeguard sebanyak 24 persen.
Pada tahun kedua besaran tarif tambahan yang dikenakan sebanyak 22 persen. Sementara itu, tahun ketiga yang dihitung 1 tahun ketika tahun kedua berakhir dimana tarif bea masuk tambahan yang dikenakan sebanyak 20 persen.
Pemerintah dalam pertimbangan beleid itu menjelaskan pengenaan bea masuk safeguad ini didasarkan dari hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang terbukti industri dalam negeri mengalarni kerugian serius yang disebabkan oleh lonjakan jurnlah impor produk sirop fruktosa.
Kendati demikian, besaran bea masuk tindakan pengamanan bisa ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan dalam dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat.
Di sisi lain, terhadap pemasukan atau pengeluaran barang masuk atau keluar dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Adapun selain soal tambahan bea masuk, beleid ini juga mengharuskan importir produk sirop fruktosa yang berasal dari negara selain China, untuk menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).