Bisnis.com, JAKARTA -- Produk sel surya (solar cell) Indonesia dibebaskan dari perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP/safeguard duty) oleh Pemerintah India.
Keputusan tersebut diambil Directorate General of Trade Remedies (DGTR) selaku otoritas India berdasarkan laporan temuan akhir atas penyelidikan peninjauan kembali (review) BMTP produk sel surya yang dirilis pada 18 Juli 2020. Sel surya adalah suatu komponen yang mampu mengubah energi cahaya matahari menjadi energi listrik.
“Pembebasan dari perpanjangan pengenaan BMTP oleh DGTR India dikarenakan pangsa pasar impor Indonesia di India untuk produk sel surya Indonesia masih berada di batas aman atau berada di bawah 3 persen. Keputusan tersebut dapat menjadi momentum bagi eksportir tanah air untuk meningkatkan ekspor sel surya ke India,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resmi, Rabu (26/8/2020).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menyampaikan, Indonesia perlu terus menggenjot kinerja ekspor sel surya sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi saat ini.
“Produk sel surya maupun panel surya buatan Indonesia berkualitas internasional, sehingga mampu bersaing dengan China dan negara-negara pemasok utama di India. Kami akan terus mendorong agar para produsen dapat meningkatkan ekspornya ke India," papar Didi.
Penyelidikan review BMTP sel surya dilakukan karena industri dalam negeri India mengalami kerugian akibat lonjakan impor sel surya. Untuk itu, otoritas India mengambil kebijakan berupa BMTP.
Baca Juga
DGTR India menginisiasi penyelidikan tersebut sejak 3 Maret 2020 atas permohonan Indian Solar Manufacturer’s Association (ISMA). Penyelidikan ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan BMTP selama dua tahun yang berakhir pada 29 Juli 2020.
Pada penyelidikan pertama pada 2018, Indonesia juga telah dikecualikan dari pengenaan BMTP. Sedangkan, perpanjangan BMTP selama 12 bulan dilakukan karena terbukti terjadi lonjakan impor sel surya yang menyebabkan kerugian industri domestik India.
BMTP akhirnya dikenakan kepada China, Vietnam, dan Thailand dengan besaran bea masuk sebesar 14,90 persen untuk 6 bulan pertama dan 14,50 persen pada periode 6 bulan kedua.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengungkapkan, pemerintah dan eksportir sel surya Indonesia terus bersikap kooperatif sejak awal inisiasi penyelidikan. Pemerintah juga telah menyampaikan sanggahan kepada India dan meminta agar Indonesia dibebaskan dari BMTP.
“Perpanjangan BMTP ini menjadi peluang bagi eksportir Indonesia karena negara-negara pemasok utama sel surya ke India saat ini sulit bersaing akibat BMTP tersebut. Kementerian Perdagangan berharap perusahaan dan asosiasi terkait dapat memanfaatkan peluang ini secara optimal,” jelas Pradnyawati.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, kinerja ekspor sel surya Indonesia ke dunia cenderung mengalami pasang surut selama kurun waktu 2015—2019. Pada 2019, nilai ekspor sel surya asal Indonesia ke seluruh dunia mencapai US$42,2 juta.
Tiga negara tujuan ekspor utama sel surya Indonesia saat ini adalah Singapura, Amerika Serikat, dan Belanda. Sel surya dan panel surya merupakan produk ekspor nontradisional Indonesia yang berpotensi untuk dikembangkan. Namun, produk ini rentan mengalami hambatan perdagangan di negara mitra dagang, terutama tuduhan tindakan pengamanan perdagangan (trade remedies) termasuk reekspor ilegal (circumvention).
Pada 2018, Amerika Serikat juga pernah melakukan penyelidikan safeguard untuk produk panel surya, namun Indonesia juga dikecualikan dari penerapan bea masuk safeguard tersebut. Uni Eropa juga pernah melakukan penyelidikan anticircumvention dan antidumping untuk produk tersebut, namun berakhir tanpa pengenaan bea masuk apapun.