Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sirup Fruktosa Kena Tambahan Bea Masuk, Apa Kata Kemenperin?

Permintaan sirup fruktosa nasional per tahun 123.717 ton, sedangkan kapasitas produksi pabrikan di dalam negeri 132.000 per tahun.
Ilustrasi: Calon pembeli memilih makanan di salah satu minimarket yang ada di Jakarta, Senin (18/2/2019).
Ilustrasi: Calon pembeli memilih makanan di salah satu minimarket yang ada di Jakarta, Senin (18/2/2019).

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa penambahan bea masuk sirup fruktosa tidak akan berpengaruh pada industri makanan dan minuman nasional. 

Sirup fruktosa impor dikenakan bea tambahan pada tahun ini sebesar 24 persen. Adapun, penambahan bea masuk tersebut akan berlangsung hingga 2022 dan penambahan bea masuk pada 2022 sebesar 20 persen. 

"Pengenaan BMTP [bea masuk tindakan pengamanan] ini dikenakan untuk China dan Filipina, tetapi dikecualikan terhadap  120 negara," ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim kepada Bisnis, Selasa (29/9/2020). 

Rochim menilai bahwa saat ini industri sirup fruktosa lokal sudah dapat memenuhi kebutuhan industri hilir mamin yang membutuhkan sirup fruktosa. Pasalnya, saat ini permintaan sirup fruktosa nasional per tahunnya sebanyak 123.717 ton, sedangkan kapasitas produksi pabrikan di dalam negeri mencapai 132.000 per tahun. 

Rochim mencatat bahwa kapasitas produksi tersebut akan bertambah menjadi 227.000 ton pada 2021. Dengan kata lain, potensi ekspor sirup fruktosa akan meningkat lebih dari 1.000 persen menjadi 103.283 ton per tahun. 

"[Kapasitas produksi akan bertambah] dengan berproduksinya PT Sorini Agro Asia Corporindo dan PT Tereos KS Indonesia," tuturnya. 

Di sisi lain, dirjen menyatakan bahwa kebutuhan sirup fruktosa dapat disubstitusi dengan bahan baku lainnya seperti gula pasti atau gula kristal rafinasi (GKR) normal. 

Dalam bukti awal yang disampaikan PT Associated British Budi kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada 2019, volume impor sirup fruktosa konsisten tercatat di atas 100.000 ton pada 2016—2018. Adapun, volume impor per 2018 mencapai 109.884 ton. 

Dengan kata lain, pangsa sirup fruktosa impor mencapai 88,81 persen di pasar domestik pada 2018. Alhasil, pabrikan sirup fruktosa nasional hanya memiliki utilisasi sekitar 68,2 persen per 2018. 

Adapun, total volume impor sirup fruktosa per 2019 mencapai 56.900 ton. Angka tersebut telah turun 48,21 persen dari realisasi 2018. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper