Bisnis.com, JAKARTA - Penambahan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk sirop fruktosa dari Korea Selatan, Turki, dan Thailand disebut dapat memaksimalkan penggunaan produksi sirop fruktosa domestik.
Adapun, aturan pembatasan impor dari ketiga negara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2023 tentang Pengenaan BMTP terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa yang berlaku per 9 September 2023.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, volume impor dari ketiga negara tersebut memang tidak membanjiri pasar domestik, sebab produksi sirop fruktosa nasional lebih tinggi, yakni sebanyak 141.404 ton pada 2022.
"Pengenaan BMTP terhadap Turki, Korea Selatan, dan Thailand diharapkan dapat menurunkan impor sirop fruktosa dari ketiga negara tersebut," kata Putu kepada Bisnis, Selasa (12/9/2023).
Berdasarkan data Kemenperin, total volume impor sirop fruktosa pada 2022 di Indonesia mencapai 7.495 ton. Adapun, total volume impor sirop fruktosa dari Turki, Korea Selatan, dan Thailand sebesar 4.340 ton.
Putu memerinci volume impor sirop fruktosa dari Turki sebesar 2.809 ton atau mewakili 37,4 persen pangsa impor. Lalu, volume impor dari Korea Selatan sebesar 1.211 ton atau 16,2 persen pangsa impor, sedangkan impor sirop fruktosa dari Thailand mencapai 320 ton atau 4,4 persen pangsa impor.
Baca Juga
Kondisi impor sirop fruktosa dinilai cukup besar, kendati kebutuhan dalam negeri untuk industri makanan dan minuman mencapai 125.000 ton per tahun. Lewat pengamanan impor ini produk sirop fruktosa dalam negeri dapat lebih dioptimalkan.
"Kapasitas terpasang industri sirop fruktosa dalam negeri mencapai 224.000 ton per tahun, melebihi dari kebutuhan dalam negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah memulai penyelidikan terkait kebutuhan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) impor sirop fruktosa pada Mei 2023 lalu.
Dalam hal ini, Ketua KPPI Mardjoko mengatakan, permohonan penyelidikan untuk memperpanjang tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk sirop fruktosa tersebut diajukan PT Associated British Budi (PT ABB) pada 15 Maret 2023.
"Berdasarkan penelitian terhadap bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang diajukan PT ABB, KPPI menemukan indikasi adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius dan masih rendahnya realisasi penyesuaian struktural," ujar Mardjoko dalam siaran persnya.