Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT KAI Beri Diskon Tiket Bagi Penyandang Disabilitas, Ini Caranya

PT KAI memberikan diskon tiket kereta api bagi penumpang penyandang disabilitas sebesar 20 persen.
Penumpang Kereta Api menunggu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang Kereta Api menunggu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan diskon harga tiket semua kelas penumpang sebesar 20 persen, khusus penyandang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan diskon harga tiket kereta api diberikan untuk kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

"Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," kata Joni dalam siaran pers, Jumat (8/9/2023).

Dia menambahkan tarif kereta api reduksi bagi pelanggan disabilitas ini juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus KAI lakukan.

Diskon bagi pelanggan disabilitas ini, dimulai bersamaan dengan peringatan "Hari Perhubungan Nasional" pada 17 September 2023.

Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Api Bagi Penyandang Disabilitas:

  1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
  2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
  3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
  4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.
  5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
  6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Adapun, untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang disabilitas atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper