Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ATR Tegaskan HGB Pontjo Sutowo atas Tanah Hotel Sultan Sudah Habis

PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo tidak memiliki lagi Hak Guna Bangunan (HGB) atas Blok 15 Kawasan geloran Bung Karno atau GBK (Hotel Sultan).
Hotel Sultan/instagram
Hotel Sultan/instagram

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian ATR mengungkap hak guna Pontjo Sutowo terhadap Hotel Sultan sudah berakhir.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo tidak memiliki lagi Hak Guna Bangunan (HGB) atas Blok 15 Kawasan geloran Bung Karno atau GBK (Hotel Sultan). 

Hal itu disampaikan Hadi usai melakukan rapat bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Jumat (8/9/2023). 

"Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut, demikian," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut, dia menjelaskan kronologi kepemilikan tanah seluas kurang lebih 13 hektare di kawasan GBK itu. Awalnya, terang Hadi, PT Indobuildco milik anak dari konglomerat Ibnu Sutowo itu mendapatkan HGB atas tanah tersebut yang dikeluarkan pada 1973. 

HGB itu berlaku dengan jangka waktu 30 tahun, atau hingga 2002. Namun, pada 1989, Kantor ATR atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan Hak Pengelolaan (HPL) No.1/1989 untuk seluruh Kawasan GBK dan secara hukum menjadi atas nama Sekretariat Negara (Setneg). 

Oleh karena itu, PT Indobuildco memutuskan untuk mengajukan perpanjangan HGB atas Hotel Sultan pada 1999, sebelum berakhirnya masa berlaku pada 2022. Namun, pengajuan itu ditolak. 

Hadi lalu menyebut izin perpanjangan HGB PT Inodbuildco lalu diperpanjang pada 2002 untuk 20 tahun atau sampai 2023 secara administrasi. Mantan Panglima TNI itu menyebut terdapat dua HGB PT Indobuildco yang berlaku hingga 2023 yakni bernomor 26 dengan batas akhir 2 Maret 2023, dan nomor 27 hingga 3 April 2023. 

Dengan demikian, terang Hadi, HGB PT PT Indobuildco telah habis lantaran sudah masuk September 2023 dan berlaku HPL No.1/1989 atas nama Setneg. 

"Artinya sudah berapa bulan yang lalu status tanah HGB nomor 6 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar PT Indobuildco segera mengosongkan dan menyerahkan tanah Kawasan GBK atau Hotel Sultan usai gugatan Pontjo Sutowo itu ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk diketahui, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan Pontjo terkait dengan sengketa tanah Hotel Sultan itu, Senin (28/8/2023), yang didaftarkan dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT.   

"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu ya," ujar Mahfud.

Sebelum gugatan PTUN itu, Mahfud mengatakan bahwa PT Indobuildco sudah beberapa kali mengajukan gugatan perdatan ke pengadilan, hingga mengajukan empat kali Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan keterangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Maret 2023, putusan PK PT Indobuildco itu diajukan pada 2011, 2014, 2020, dan terakhir 2022. 

Setelah pengadilan menolak PK PT Indobuildco, perusahaan Pontjo Sutowo itu lalu mengajukan PTUN yang dinyatakan kalah pada akhir Agustus 2023 lalu itu. 

Mantan Menteri Pertahanan itupun membiarkan PT Indobuildco mengupayakan proses hukum ke depannya. Namun, Mahfud menilai berdasarkan logika hukum upaya tersebut akan buang-buang waktu.

Proses pengosongan kawasan GBK atau Hotel Sultan itu, terang Mahfud, nantinya akan dikawal oleh Polri dengan pendekatan secara persuasif. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengatakan lembaganya akan mengawal proses pengembalian aset itu ke negara. 

"Tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara tersebut kembali kepada negara," ujar Listyo. 

Mantan Kabareskrim Polri itu juga menyinggung bahwa putusan pengadilan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap hingga perlu segera dieksekusi. Apabila tidak, dia menyebut maka bisa memunculkan potensi pidana. 

"Tentunya kami juga melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco, dan ini memunculkan potensi pidana baru, mulai dari masalah pidana umum maupun yang terkait dengan Undang-undang Tipikor," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper