Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Pontjo Sutowo, Disebut 16 Tahun Tak Bayar Royalti Hotel Sultan

Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Hotel Sultan dari PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo.
Pontjo Sutowo - Istimewa.
Pontjo Sutowo - Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Hotel Sultan dari PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo.

Melalui perusahaannya PT Indobuildco, hotel yang mempunyai ballroom terbesar tersebut diambil alih karena tidak membayar royalti, bunga, dan denda atas hak guna bangunan (HGB) senilai US$2,25 juta atau senilai Rp34,6 miliar setelah 16 tahun.

Lantas, siapakah sebenarnya sosok Pontjo Sutowo? Sebelum menjadi Direktur Utama PT Indobuildco, Pontjo merupakan lulusan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Teknik Mesin.

Berdasarkan buku Pontjo Sutowo: Pengusaha yang Terpanggil, pria kelahiran 17 Agustus 1950 ini memulai di dunia bisnis dengan membangun perusahaan pembuatan kapal bernama PT Adiguna Shipyard. Di perusahaan ini Pontjo menjadi direktur utama dari tahun 1970.

Pontjo juga pernah menjadi ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Putra dari Ibnu Sutowo ini juga diketahui menjadi Ketua Umum Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) periode 2021-2026.

Selain itu, Pontjo juga pernah menjadi anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI), World Tourism Organization (WTO), ASEAN Tourism Association (ASEANTA), Pacific Asia Travel Association (PATA), dan Australia Indonesia Development Area (AIDA).

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan mengelola secara penuh Hotel Sultan setelah memenangkan gugatan putusan peninjauan kembali atau PK atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuildco. 

Melalui putusan itu, hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan ditetapkan secara sah menjadi milik negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan disebut tidak pernah membayarkan royalti kepada negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara, selama 16 tahun atau pada periode 2007-2023.

"Kami sampaikan Mensetneg telah membentuk tim transisi. Ke depannya kami, Kemensetneg, serta PPK GBK dengan itikad baik mengundang PT Indobuild untuk membicarakan hal ini pada hari Selasa 7 Maret 2023 jam 13.30 [WIB],” kata Edward dalamkonferensi pers di Kemensesneg, Jumat (3/3/2023).

Edward menegaskan bahwa Hotel Sultan kini sudah sah menjadi aset tetap milik pemerintah. Pihaknya pun kini tengah membentuk tim transisi terkait pengelolaan Hotel Sultan, sehingga keputusan tersebut tak akan memengaruhi transisi perpindahan pengelolaan dari swasta kepada pemerintah.

"Jadi, tentunya tidak mempengaruhi transisi. Sama sekali tidak, karena ibarat makanan gugatan yang diajukan itu makanan basi. Itu sudah pernah diputus dalam putusan PN Jaksel No.952/2006 dan itu juga ketika dalam PK pertama itu semua sudah dikukuhkan mengenai hak kepemilikan dari Setneg,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, menjelaskan berdasarkan bukti yang ada dan telah diperiksa bahwa tanah wilayah GBK, termasuk masa berlaku HGB Hotel Sultan telah habis. Sehingga, gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tidak lagi layak diperiksa PTUN.

Bahkan, sambungnya, keputusan pengadilan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah itu berada atas nama Kementerian Sekretariat Negara. Serta ada catatan selama 2007 - 2023 PT Indobuildco tidak lagi membayar royalti kepada Negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.

"Maka tentu saja gugatan yang baru ke PTUN itu dari Setneg sudah mengirimkan surat penjelasan bahwa yang digugat itu sudah pernah diputuskan dalam perkara perdata dan HPL dari Setneg itu dikukuhkan dan disahkan di putusan Pengadilan. Sehingga tidak layak lagi diperiksa di PTUN," ujarnya.

Hotel Sultan, yang dulunya dikenal dengan nama Hotel Hilton berlokasi di Kawasan GBK, Jakarta. Hotel ini dibangun oleh perusahaan Inggris, Cementation Company, yang merupakan bagian dari Trafalgar House.

Pada 1996, Singgasana Hotel and Resort, atau yang dulunya dikenal dengan Grup Hotel Singgasana, mulai mengelola hotel tersebut sebagai joint venture Indobuildco-Hilton International, menggantikan grup Hilton.

Sebagai informasi, Singgasana Hotel and Resort merupakan perusahaan manajemen perhotelan yang mengelola beragam portofolio hotel, tempat tinggal, dan pusat konvensi internasional di seluruh Indonesia.

Selain Hotel Sultan, properti unggulan dari perusahaan ini yaitu Singgasana Hotel Makassar, Jakarta Convention Center, dan HOUSE Sangkuriang Bandung.

Lantaran, kontrak kerja sama berakhir setelah 30 tahun lamanya, pada 2006 hotel ini berganti nama menjadi Hotel Sultan. Hotel yang berdiri sejak 1976 ini dirancang oleh tim arsitektur Ed Killingsworth dan memiliki sebanyak 1.104 kamar, dengan lima pilihan kamar yang ditawarkan, mulai dari deluxe room, grand deluxe room, junior suite room, executive room, dan lanais room.

Berdasarkan pantauan Bisnis di salah satu aplikasi perjalanan, tarif menginap di hotel Sultan mulai dari Rp1.474.158 hingga Rp4.082.166. Fasilitas yang ditawarkan antara lain fasilitas olahraga, tempat bermain anak, dan rekreasi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper