Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Rafaksi Minyak Goreng Belum Dibayar, Aprindo: Kami Dipermainkan

Aprindo merasa dipermainkan terkait dengan utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayar.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey dalam acara Pengecekan Stok Beras SPHP di Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Pada Jumat (8/9/2023)./ BISNIS - Lorenzo A. Mahardhika
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey dalam acara Pengecekan Stok Beras SPHP di Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Pada Jumat (8/9/2023)./ BISNIS - Lorenzo A. Mahardhika

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) merasa dipersulit dalam proses pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey bingung dengan langkah Kemendag yang kini menanyakan pendapat soal pembayaran rafaksi minyak goreng kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasalnya, Kemendag dan Kemenko Perekonomian merupakan penggagas program minyak satu harga berdasarkan rapat koordinasi terbatas yang dilakukan pada Januari 2022. Roy pun mempertanyakan tahap penyelesaian masalah ini yang dinilai berlarut-larut dan tak kunjung rampung.

"Langkah ini tidak relevan. Kami menyatakan dunia usaha dipermainkan, bahkan yang bisa dipermudah dipersulit seperti tidak berujung," kata Roy saat melakukan pengecekan stok beras SPHP di Lotte Grosir Pasar Rebo, Jumat (8/9/2023).

Padahal, Roy mengatakan beberapa lembaga juga telah meminta Kemendag untuk segera menyelesaikan proses pembayaran ini. Dia mencontohkan, Komisi VI DPR RI telah mendorong proses pembayaran selisih harga ini sesegera mungkin.

Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah berpegang pada hasil verifikasi yang dilakukan oleh PT Sucofindo. Sebagai informasi, BPKP tidak dapat melakukan audit ulang terhadap hasil verifikasi PT Sucofindo lantaran tidak memiliki wewenang dalam regulasi yang berlaku.

"Legal opinion juga sudah keluar dan bilang harus dibayarkan. Tetapi, sampai saat ini tidak dibayarkan. Jadi, apa lagi yang mau dilakukan," kata Roy.

Berdasarkan catatan Bisnis, Selasa (22/8/2023), Roy menyebut total klaim selisih harga minyak goreng oleh 31 perusahaan ritel sebesar Rp344 miliar.

Di sisi lain, Kemendag menyebut hasil verifikasi Sucofindo mencapai sebesar Rp474,8 miliar, dan klaim rafaksi yang diajukan 54 pelaku usaha yang terdiri dari produsen dan peritel mencapai Rp812,72 miliar.

Adapun, pemerintah melalui Permendag No. 3/2022 mewajibkan pengusaha ritel untuk menjual minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter mulai 19 Januari 2022.

Kebijakan tersebut hanya berlaku hingga akhir Januari dan digantikan dengan Permendag No. 6/2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Padahal saat itu modal pembelian minyak goreng oleh pengusaha ritel sudah mencapai Rp17.650 per liter.

Adapun dalam pasal 11 Permendag No. 3/2022, selisih harga tersebut akan dibayar menggunakan dana BPDPKS paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi yang disampaikan kepada BDPKS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper