Bisnis.com, JAKARTA --Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan tarif golden visa yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam aturan itu menyebutkan bahwa ada tiga jenis penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan golden visa tersebut yaitu visa, izin keimigrasian, dan PNBP Keimigrasian lainnya.
“Pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri,” tuturnya sesuai Pasal 2 Permenkeu Nomor 82 Tahun 2023.
Baca Juga
Dia juga mengatakan seluruh penerimaan negara bukan pajak dari golden visa tersebut wajib disetorkan kepada kas negara langsung sesuai Pasal 4 Permenkeu Nomor 82 Tahun 2023 yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Seluruh penerimaan negara bukan pajak mendesak atas pelayanan golden visa wajib disetor ke kas negara,” katanya sesuai Pasal 4.
Berikut tarif pembuatan golden visa Indonesia yang bisa diajukan oleh warga negara asing (WNA):
1. Visa
- Visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 5 tahun - Rp10.000.000 per permohonan
- Visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 10 tahun - Rp15.000.000 per permohonan
- Visa tinggal terbatas - Rp 500.000 per permohonan
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori I - Rp1.000.000 per permohonan
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori II - Rp2.000.000 per permohonan
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori III - Rp8.000.000 per permohonan
2. Izin Keimigrasian
- Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 5 tahun - Rp7.000.000 per permohonan
- Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 10 tahun - Rp12.000.000 per permohonan
- Izin tinggal tetap masa berlaku paling lama 5 tahun - Rp7.000.000 per permohonan
- Izin tinggal tetap masa berlaku paling lama 10 tahun - Rp12.000.000 per permohonan
- Izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas - Rp15.000.000 per permohonan
- Izin masuk kembali (re-entry permit) berlaku paling lama 5 Tahun - Rp3.500.000 per permohonan
- Izin masuk kembali berlaku paling lama 10 tahun - Rp5.000.000 per permohonan
- Izin masuk kembali masa berlaku tidak terbatas - Rp8.000.000 per permohonan
- Izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali (exit permit only) - Rp100.000
3. PNBP Keimigrasian Lainnya
- Pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian - Rp500.000 per permohonan