Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan atas jenis dan tarif golden visa yang mulai berlaku per tanggal 28 Agustus 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.82/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Beleid yang terpantau molor sekitar dua bulan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 40/2023 tentang Keimigrasian, yang mana terdapat perubahan ketentuan waktu pemberian visa dan izin tinggal menjadi sampai dengan sepuluh tahun.
Adapun, jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa meliputi penerimaan dari visa, izin keimigrasian, dan PNBP keimigrasian lainnya.
Nantinya, pembayaran tarif atas jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri, dan akan masuk ke kas negara.
“Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa wajib disetor ke Kas Negara,” tulis Sri Mulyani dalam Pasal 4 beleid tersebut.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan dengan penerapan golden visa, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investor menanamkan modalnya di Indonesia.
Melalui golden visa nantinya orang asing diizinkan tinggal dalam kurun waktu 5 tahun hingga 10 tahun di Indonesia. Selain izin tinggal, pemilik golden visa juga diperbolehkan melakukan investasi di Indonesia.