Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM membeberkan syarat untuk Warga Negara Asing (WNA), khususnya investor asing, yang ingin mendapatkan golden visa di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengemukakan bahwa golden visa akan diberikan kepada WNA yang bermanfaat kepada perkembangan ekonomi Indonesia. Salah satunya adalah investor asing yang berencana menjadi menanamkan modal, baik korporasi maupun perorangan.
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (4/9).
Syarat Golden Visa
Dia menjelaskan bahwa WNA yang ingin mendapatkan golden visa dan izin tinggal selama 5 tahun, harus menjadi mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi sebesar US$2,5 jutaatau sekitar Rp38 miliar.
Sementara itu, WNA yang ingin mendapatkan golden visa dan izin tinggal selama 10 tahun di Indonesia, harus melakukan investasi sebesar US$5 juta atau sekitar Rp76 miliar.
Jika ada WNA yang ingin jadi investor asing perorangan dan mendapatkan golden visa serta izin tinggal selama 5 tahun, lanjutnya, orang tersebut tidak harus mendirikan perusahaan, tetapi hanya perlu menempatkan dana senilai US$350 ribu atau Rp5,3 miliar yang bisa digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham di perusahaan terbuka, dan deposito.
Adapun, bagi WNA yang ingin jadi investor asing perorangan dan mendapatkan golden visa serta izin tinggal selama 10 tahun, hanya perlu melakukan hal yang sama dengan nilai investasi sebesar US$700 ribu atau sekitar Rp10,6 miliar.
“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar,” katanya.
Manfaat Golden Visa
WNA atau investor asing yang memiliki golden visa nantinya dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
“Begitu sampai di Indonesia, mereka [pemegang golden visa] tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” ujarnya.
Menurut Silmy, golden visa juga sudah diberlakukan oleh sejumlah negara lain di antaranya Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
Dia menuturkan negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi.
Baca Juga
Kemudian, Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa tersebut.