Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan kembali menggelontorkan dana penanganan jalan daerah tahap I-B senilai Rp7,2 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hedy Rahadian menjelaskan bahwa revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) penanganan jalan daerah I-B telah selesai dan akan segera dilanjutkan dengan proses kontrak dan pelaksanaan pengerjaannya.
Sebagai catatan, percepatan penanganan jalan daerah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
“Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah ini merupakan kesempatan bagi kita bahagiakan orang-orang yang tidak bisa menggunakan jalan tol, tidak mampu menggunakan jalan tol, karena yang dikerjakan adalah jalan yang betul dirasakan secara langsung manfaatnya, di daerah pertanian, perdesaan,” katanya dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (26/8/2023).
Hedy melanjutkan Inpres Jalan Daerah tersebut dilaksanakan dengan serius dan sebaik mungkin oleh Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN/BPJN), karena hasil pekerjaan Inpres Jalan Daerah adalah simbol mutu dan kualitas untuk stakeholders yang lebih luas.
Selain itu, Dirjen Bina Marga tersebut juga meminta seluruh jajarannya untuk dapat mencapai target penurunan indeks waktu tempuh perjalanan (time travel) menjadi 1,9 jam untuk setiap 100 kilometer (km) pada koridor-koridor utama jalan nasional.
Baca Juga
Di mana, pada saat ini indeks time travel tersebut tercatat masih sebesar 2,15 jam per 100 km. Hal lainnya adalah terkait target kondisi kemantapan jalan nasional sebesar 94,3 persen pada akhir tahun 2024.
Hedy juga menginstruksikan agar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025 -2029 harus dilakukan dengan perhitungan yang baik dan detail dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan nyata untuk periode tersebut.
Menurutnya, tantangan penyusunan RPJMN selanjutnya terkait dengan fungsi Ditjen Bina Marga yang tidak hanya mengurusi jalan nasional, namun juga sebagai pembina seluruh jalan sebagai satu kesatuan jaringan.
“Sekarang kita bukan hanya urusi jalan nasional, tetapi juga sebagai pembina jalan-jalan daerah. Kita harus bisa mengatur strategi dalam RPJMN tersebut agar jalan kita bisa turunkan biaya logistik,” ungkap Hedy.
Sebelumnya, Staf Ahli Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja mengungkapkan bahwa, alokasi anggaran perbaikan jalan yang telah terealisasi sebesar Rp7,44 triliun.
Endra merinci, guyuran dana yang diberikan pemerintah tersebut akan digunakan untuk memperbaiki 1.632 kilometer (km) jalan rusak serta 234 meter jembatan rusak yang tersebar di 229 ruas jalan provinsi, kabupaten dan kota.
Adapun, total anggaran yang diguyurkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk realisasi Inpres No. 3/2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah besaran alokasinya sebesar Rp14,64 triliun.