Bisnis.com, BADUNG - PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID memandang bahwa saat ini semakin banyak negara yang menaruh perhatian besar untuk mengamankan pasokan mineral kritis yang memadai dan berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan transaksi energi.
Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan, negara-negara maju telah menerbitkan undang-undang yang mengatur terkait pengamanan pasokan mineral kritis. Menurutnya, Indonesia juga akan segera memiliki regulasi yang mengatur tata kelola mineral strategis di dalam negeri.
"Seperti Amerika dengan Undang-Undang Pengurangan Inflasi [IRA], Uni Eropa dengan Undang-Undang Mineral Mentah Kritis [CRM], Kanada dan Australia dengan Strategi Mineral Kritis, Indonesia juga akan segera memperkenalkan kerangka peraturan terkait strategi mineral penting," ujar Hendi dalam acara Asean Energy Bussines Forum di Nusa Dua, Bali, Jumat (25/8/2023).
Hendi menuturkan, gerakan global ini memiliki tujuan yang sama. Negara-negara yang memiliki sumber daya mineral kritis yang belum tereksploitasi, termasuk Indonesia, kini berfokus pada pengembangan produksi dalam negeri.
“Selain itu memperluas rantai nilai dalam negeri untuk mendapatkan lebih banyak nilai dari ekstraksi sumber daya alam dan mengamankan pasokan yang diperlukan untuk transisi energi yang berketahanan,” ucapnya.
Baca Juga
Di sisi lain, MIND ID menyadari bahwa banyak bahan mentah penting, yang menjadi komoditas masa depan MIND ID, harus diambil dari cadangan sekunder. Oleh karena itu, kata Hendi, MIND ID akan menerapkan ekstraksi total untuk memulihkan mineral-mineral tersebut dari produk sampingan proses hilir sebagai bagian dari inisiatif ekonomi sirkular perseroan.
"Namun, inisiatif ini mengharuskan kita mengatasi tantangan teknologi dalam mengekstraksi mineral penting dengan konsentrasi rendah dari cadangan sekunder," imbuh Hendi.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan kebijakan terkait dengan klasifikasi mineral kritis untuk mengatur industri hingga tata niaga logam bernilai tinggi itu di dalam negeri.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Irwandy Arif menerangkan, klasifikasi itu bakal mengatur sekitar 47 jenis mineral kritis yang banyak diidentifikasi di Indonesia.
Klasifikasi mineral kritis itu, lanjut Irwandy, juga diharapkan dapat menunjang industri strategis domestik seperti yang belakangan tengah dikembangkan pemerintah, yakni baterai serta kendaraan listrik.
“Nikel dan timah juga mineral kritis untuk ekosistem baterai, kita harus jaga mineral ini,” kata dia.