Bisnis.com, NUSA DUA- Seiring pekatnya polusi udara di Jakarta dan sekitarnya, pemerintah berencana mengikis kuota untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) kadar oktan rendah, salah satunya Pertalite.
Hal itu disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian berencana akan membatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite guna menekan emisi karbon.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyebut bahwa rencana tersebut dibahas secara internal. Pembahasan tersebut mencakup terkait teknis penyaluran, regulasi, hingga sisi keekonomianya.
“Kita lagi bahas lagi lihat secara teknis maupun secara regulasi dan secara keekonomian karena kan berbeda,” kata Dadan di Nusa Dua Bali Convention Centre (NDBCC), Kamis (24/8/2023).
Selain pembatasan penyaluran Pertalite, Dadan mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga berencana untuk melaukan subsidi pada BBM jenis Pertamax.
“Itu [rencana subsidi Pertamax] termasuk yang sedang dibahas,” ujarnya.
Baca Juga
Perlu diketahui, bahan bakar dengan oktan rendah yang salah satunya Pertalite sangat berpeluang menyebabkan bertambahnya polusi saat ini. Sebab, dalam pembakaran bahan bakar tersebut di kendaraan bermotor akan menghasilkan emisi yang berlebih.
Di sisi lain, bahan bakar yang memiliki oktan tinggi, dalam pembakarannya akan menghasilkan emisi yang tidak banyak. Dengan adanya dasar tersebut, Dadan menyampaikan bahwa saat ini tidak menutup kemungkinan adanya peningkatan oktan pada bahan bakar yang disalurkan ke masyarakat untuk mengurangi emisi karbon.
“Kalo pembakaran makin bagus, emisinya akan semakin sedikit. Jadi, kita lagi liat juga apakah bisa dilakukan upaya untuk peningkatan angka oktan untuk bahan bakar,” ujarnya.
Dari sisi standardisasi emisi, saat ini Indonesia mengadopsi Euro 4 untuk kendaraan roda empat bensin sejak 2018. Sedangkan pada 2021, standar Euro 4 pun berlaku untuk kendaraan bermesin diesel.
Standar Euro 4 sendiri sepadan dengan penggunaan bahan bakar kadar oktan minimal 92, atau sekelas Pertamax. Persoalannya, hingga kini untuk kendaraan roda dua, standar serupa masih mengacu kepada Euro 3.