Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adopsi Euro 4 Tekan Tingkat Polusi, Asalkan BBM Pertalite ke Bawah Dibatasi

Kementerian ESDM tengah merancang strategi membatasi peredaran Bahan Bakar Minyak atau BBM berkadar oktan yang tak sesuai Euro 4, seperti Pertalite.
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, NUSA DUA- Seiring pekatnya polusi udara di Jakarta dan sekitarnya, pemerintah berencana mengikis kuota untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) kadar oktan rendah, salah satunya Pertalite.

Hal itu disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian berencana akan membatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite guna menekan emisi karbon.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyebut bahwa rencana tersebut dibahas secara internal. Pembahasan tersebut mencakup terkait teknis penyaluran, regulasi, hingga sisi keekonomianya.

“Kita lagi bahas lagi lihat secara teknis maupun secara regulasi dan secara keekonomian karena kan berbeda,” kata Dadan di Nusa Dua Bali Convention Centre (NDBCC), Kamis (24/8/2023).

Selain pembatasan penyaluran Pertalite, Dadan mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga berencana untuk melaukan subsidi pada BBM jenis Pertamax.

“Itu [rencana subsidi Pertamax] termasuk yang sedang dibahas,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahan bakar dengan oktan rendah yang salah satunya Pertalite sangat berpeluang menyebabkan bertambahnya polusi saat ini. Sebab, dalam pembakaran bahan bakar tersebut di kendaraan bermotor akan menghasilkan emisi yang berlebih.

Di sisi lain, bahan bakar yang memiliki oktan tinggi, dalam pembakarannya akan menghasilkan emisi yang tidak banyak. Dengan adanya dasar tersebut, Dadan menyampaikan bahwa saat ini tidak menutup kemungkinan adanya peningkatan oktan pada bahan bakar yang disalurkan ke masyarakat untuk mengurangi emisi karbon.

“Kalo pembakaran makin bagus, emisinya akan semakin sedikit. Jadi, kita lagi liat juga apakah bisa dilakukan upaya untuk peningkatan angka oktan untuk bahan bakar,” ujarnya.

Dari sisi standardisasi emisi, saat ini Indonesia mengadopsi Euro 4 untuk kendaraan roda empat bensin sejak 2018. Sedangkan pada 2021, standar Euro 4 pun berlaku untuk kendaraan bermesin diesel.

Standar Euro 4 sendiri sepadan dengan penggunaan bahan bakar kadar oktan minimal 92, atau sekelas Pertamax. Persoalannya, hingga kini untuk kendaraan roda dua, standar serupa masih mengacu kepada Euro 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper