Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah daerah atau Pemda diminta memberikan insentif kepada masyarakat untuk mengingkatkan penggunaan transportasi umum, guna menekan angka polusi udara selama penyeenggaraan KTT Asean di Jakarta.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) telah memberikan rekomendasi untuk kelancaran pelaksanaan konferensi tingkat tinggi kawasan Asean (KTT Asean) di Jakarta kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Adapun rekomendasi tersebut yakni agar Tito mengimbau pemerintah daerah tertentu untuk memberikan program khusus berupa insentif bagi masyarakat pengguna transportasi publik.
"Program khusus berupa insentif bagi pengguna transportasi publik, selama pelaksanaan KTT ASEAN ke-43 pada 3-8 September 2023," ujar Afriansyah dalam keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan kembali penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk 50 persen aparatur sipil negara (ASN). Afriansyah menyebut penerapan WFH tersebut sebagai salah satu upaya mengurangi polusi udara Ibu Kota yang belakangan ini semakin parah.
Di satu sisi, penerapan WFH sebenarnya sudah pernah diberlakukan secara efektif sejak pandemi Covid-19 muncul di tahun 2020. Kendati demikian, kebijakan karyawan bekerja dari rumah memang diberlakukan utamanya untuk pekerjaan dan usaha tertentu yang tidak memerlukan kehadiran fisik setiap waktu.
Baca Juga
Oleh karena itu, rekomendasi insentif pengguna transportasi publik dinilai sebagai bentuk dukungan LKS Tripnas terhadap kebijakan WFH, mengurangi polusi dan kelancaran KTT Asean di Jakarta.
Sebagai informasi, LKS Tripnas adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang diketuai oleh Menteri Ketenagakerjaan dan beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
"Kita semua harus memberikan dukungan terhadap suksesnya KTT Asean ke-43," tutur Afriansyah.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Senin (21/8/2023), Penerapan aturan WFH telah dilakukan kepada 50 persen PNS di Jakarta. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono resmi mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan 50 persen PNS bekerja dari rumah (WFH).
Joko mengatakan aturan wajib WFH tersebut dilakukan sebagai upaya menurunkan tingkat pencemaran udara di Jakarta yang belakangan ini memburuk, hingga persiapan menyambut Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43.
Adapun aturan WFH bagi PNS tersebut berlaku mulai hari ini 21 Agustus 2023 sampai 21 Oktober 2023. Sementara pada pelaksanaan KTT ASEAN yang berlangsung pada 4-7 September 2023 jumlah PNS yang akan bekerja dari rumah paling banyak 75 persen.