Bisnis.com, JAKARTA - Sub Holding PT PLN (Persero), PT PLN Indonesia Power (PLN IP) menerapkan berbagai teknologi ramah lingkungan guna menekan emisi dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batubara.
Upaya ini sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menekan polusi udara.
Direktur Utama PLN IP Edwin Nugraha Putra menjelaskan bahwa dalam mengoperasikan pembangkit, pihaknya menjunjung tinggi prinsip enviromental, social and governance (ESG) sehingga PLN IP sangat memperhatikan emisi gas buang dari pembangkit.
"Selama PLTU atau PLTGU beroperasi, kami selalu berupaya tekan emisinya semaksimal mungkin, serta dimonitor secara realtime terhubung langsung dengan dashboard Kementerian LHK," kata Edwin dalam keteranganya, Senin (21/8/2023).
Edwin menyebut bahwa operasional PLTU PLN IP telah dilengkapi dengan teknologi ramah lingkungan termutakhir electrostatic precipitator (ESP) dan continous emission monitoring system (CEMS) untuk memastikan emisi gas buang dari operasional pembangkitan ditekan semaksimal mungkin.
CEMS merupakan teknologi yang digunakan untuk memantau emisi pembangkit secara terus menerus, sementara ESP merupakan teknologi ramah lingkungan pada PLTU yang berfungsi untuk menangkap debu dari emisi gas buang yang didesain mampu menyaring dan menangkap debu dengan ukuran sangat kecil
"Berbagai upaya yang dilakukan PLN IP di atas berhasil memperbaiki kualitas udara ambien di sekitar lokasi pembangkit di Jakarta dan Banten. Parameter PM 2.5 di sekitar lokasi pembangkit menunjukkan tren yang cenderung menurun dan masih di bawah baku mutu ambien [BMA] yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Edwin menyampaikan bahwa PLN IP mendukung penuh program PLN yang senantiasa menyambut industri yang hendak beralih menggunakan listrik PLN yang operasionalnya lebih efisien dan emisinya lebih rendah serta termonitor secara real time.
Hingga saat ini, total terdapat 12 captive power dengan daya sebesar 224 MW di Jakarta, Banten dan Jabar yang telah beralih menggunakan listrik dari PLN.