Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah perjalanan dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kini, perjalanan dinas sudah tidak membutuhkan tanda tangan basah lagi dari atasannya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menyebut bahwa Kemenkeu kini sudah bertransformasi digital dan menggunakan sistem elektronik perjalanan dinas (e-Perjadin) yang dinilai memudahkan pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi.
Menurutnya, melalui e-Perjadin tersebut, kini ASN tidak lagi direpotkan dengan berbagai urusan administrasi sebelum melaksanakan tugas, sehingga ASN bisa fokus kepada capaian output dan outcome yang ditargetkan dalam pelaksanaan tugas itu.
“e-Perjadin memberi kepastian dan kemudahan bagi pegawai pelaksana perjalanan dinas sehingga pegawai tidak direpotkan oleh urusan administrasi saat pra dan pelaksanaan tugas,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/8).
Selain itu, menurutnya, pelaksana perjalanan dinas juga akan mendapatkan kepastian komitmen penyediaan uang muka untuk perjalanan dinas yang terencana dan pembayaran biaya perjalanan dinas rampung paling lambat dua minggu untuk perjalanan dinas yang tidak terencana.
“Pelaksana perjalanan dinas juga tidak perlu meminta tanda tangan basah pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas. e-Perjadin juga mendukung transfer massal secara elektronik dan mengoptimalkan Kartu Kredit Pemerintah sebagai instrumen pembayaran nontunai,” katanya.
Baca Juga
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebut bahwa e-Perjadin juga mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, nyaman, dan transparan.
Selain itu, menurut Heru e-Perjadin menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perjalanan dinas mulai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan hingga pemeriksaan.
“Implementasi penuh e-Perjadin akan menghasilkan dampak simplifikasi proses bisnis hingga 60%, memangkas rata-rata waktu pembayaran dari 26 hari menjadi 10 hari, dan merelaksasi jam kerja hingga 80%,” ujarnya.
Seperti diketahui, e-Perjadin dikembangkan dengan menggunakan basis data terpusat, multipengguna, multiunit kerja, dan multisatuan kerja. e-Perjadin berinterkoneksi dengan SAKTI, perusahaan teknologi, marketplace, online travel agent, maskapai, jaringan hotel, dan perbankan. Maka dari itu, e-Perjadin sudah siap untuk diimplementasikan.