Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) akan kembali mengusulkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi kepada pemerintah.
Hal ini didasari oleh kenaikan tarif sebesar 5 persen pada awal Agustus 2023 yang dinilai masih jauh dari harapan pelaku usaha.
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan Gapasdap Rakhmatika Ardianto mengatakan pihaknya berencana untuk mengajukan usulan kenaikan tarif ini pada akhir September 2023. Adapun, kenaikan tarif yang diusulkan nantinya akan sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya agar dapat memberikan pelayanan dan keselamatan sesuai standarisasi yang ditetapkan pemerintah.
“Kami mengharapkan pemerintah segera merealisasikan usulan kenaikan tarif yang sebenarnya, agar pengusaha pelayaran angkutan penyeberangan bisa menjamin terpenuhinya standarisasi keselamatan dan kenyamanan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah,” jelas Rakhmatika dalam keterangan resminya, Rabu (16/8/2023).
Adapun, Rakhmatika menilai kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar-provinsi sebesar 5 persen memiliki dampak yang sangat kecil terhadap beban masyarakat.
Dia mencontohkan perhitungan dampak kenaikan tarif 5 persen pada lintas penyeberangan Merak – Bakauheni. Rakhmatika menjelaskan, tarif penumpang pada rute tersebut hanya naik Rp1.100 per orang dari Rp21.600 menjadi Rp22.700.
Baca Juga
Sedangkan, tarif kendaraan bermotor naik Rp2.050 per unit yakni dari Rp58.550 per unit menjadi Rp60.600 per unit.
Sementara itu, pada lintas penyeberangan Ketapang - Gilimanuk, tarif penumpang hanya naik Rp950 per orang yakni dari Rp9.650 menjadi Rp10.600.
Rakhmatika melanjutkan, kenaikan tarif sebesar 5 persen belum sesuai dengan besaran tarif yang dihitung oleh pemerintah bersama stakeholders angkutan penyeberangan maupun PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai pengelola pelabuhan.
“Tarif sebenarnya angkutan penyeberangan lintas antar-provinsi masih kurang sebesar 34,4 persen yang seharusnya dapat dipenuhi pemerintah. Perhitungan kekurangan tersebut adalah sebesar Rp1.300 per mil,” jelasnya.
Dia juga menyoroti perhitungan ini sebenarnya masih jauh jika dibandingkan dengan tarif angkutan penyeberangan yang ada di negara lain. Rakhmatika mencontohkan, tarif kapal feri di Filipina dari Manila - Cebu adalah sebesar 1.367 Peso atau setara dengan Rp369.240 dengan jarak 762 mil.
Sementara itu, rute lain di Filipina seperti Bacolod City ke Cagayan De Oro sebesar US$59 atau setara dengan Rp885.000 dengan jarak 365 mil.
Sementara itu, tarif penyeberangan rute Rassada Pier ke Phuket di Thailand dibanderol sebesar US$12 atau setara dengan Rp180.000 dengan jarak 32 mil atau Rp5.625 per mil. Selanjutnya, di Jepang rute pelayaran Kure Port - Matsuyama dipatok senilai 4.000 Yen dengan jarak 31,6 mil sehingga tarif per mil sebesar 126,5 Yen atau setara Rp13.797.