Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji PNS atau aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri mencapai 8 persen. Lalu, gaji pensiunan juga naik 12 persen.
Hal ini disampaikannya dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen," ujar Jokowi.
Kenaikan gaji PNS tersebut dimaksudkan untuk memperkuat efektivitas transformasi dan reformasi birokrasi sehingga lebih efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan gaji ASN, TNI, Polri senilai 8 persen dan pensiunan 12 persen, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran belanja sebesar Rp52 triliun.
Dia merincikan, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp17 triliun untuk gaji pensiunan, Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, dan Rp25 triliun untuk PNS daerah.
Baca Juga
"Anggaran total Rp52 triliun, kalau kita lihat dari komposisi adalah untuk ASN pusat anggarannya Rp9,4 triliun, untuk pensiunan tambahannya Rp17 triliun, ASN daerah kenaikan Rp25,8 triliun," katanya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024, Rabu (16/8/2023).
Sri Mulyani menjelaskan, gaji pensiunan yang ditetapkan lebih tinggi sebesar 12 persen karena pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja.
"Karena selain kenaikan gaji masing-masing K/L ada tunjangan kinerja dan ada K/L yang kinerjanya baik mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja sehingga pertumbuhan untuk gaji ASN, TNI, dan Polri 8 persen, pensiunan karena tidak ada tunjangan kinerja 12 persen," jelasnya.