Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan ekspor nikel yang signifikan, terutama terdorong oleh program hilirisasi pemerintah.
Plt. Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa ekspor nikel dengan kode HS 75 sepanjang 2023 mengalami kenaikan hingga lima kali lipat jika dibandingkan dengan periode pada 2015.
“Ekspor nikel dengan program hilirisasi yang dilakukan dan difasilitasi pemerintah telah mendorong ekspor nikel naik lebih dari US$4 miliar atau lima kali lipat dibandingkan dengan 2015,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Sebagaimana diketahui, program hilirisasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan setelah Ekonom Senior Faisal Basri menyatakan bahwa program yang digadang-gadang pemerintah tersebut lebih banyak menguntungkan China, ketimbang Indonesia sendiri.
Faisal mengatakan, Indonesia baru sebatas memproses bijih nikel menjadi nickel pig iron (NPI) atau feronikel. Sementara itu, 99 persen dari NPI ini diekspor ke China. Dengan demikian, menurutnya kebijakan tersebut lebih mendukung pengembangan industri di China.
Dia menambahkan, ekspor besi dan baja Indonesia yang naik signifikan sebagai dampak dari program hilirisasi, seharusnya komoditas ini bisa lebih ditingkatkan lagi nilai tambahnya di dalam negeri.
Baca Juga
“Sungguh dari hilirisasi kita tidak dapat banyak, maksimum 10 persen, 90 persennya lari ke China,” kata dia.
Jokowi pun sempat memberikan tanggapan terkait hal pernyataan tersebut. Dia mengatakan, pemerintah telah membuat strategi industrialisasi yang menyeluruh sehingga memberikan nilai tambah yang lebih baik di dalam negeri ke depannya.
“Hitungan kami, saya berikan contoh nikel, saat diekspor mentahan, setahun kira-kira [nilai tambah] hanya Rp17 triliun. Setelah masuk ke industrial downstreaming, ada hilirisasi, menjadi Rp510 triliun. Bayangkan saja,” katanya.
Dia juga menyampaikan, hilirisasi berkontribusi pada pemasukan negara melalui kenaikan nilai tambah tersebut. Pemasukan tersebut diantaranya melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal (Pph) Badan, PPh Karyawan, PPh Perusahaan, royalty, bea ekspor, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).