Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyebut melemahnya harga komoditas semakin menekan profitabilitas perusahaan batu bara di tengah meningkatnya biaya operasional yang terus meningkat.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, kenaikan biaya operasional perusahaan tambang batu bara terutama disebabkan kenaikan biaya bahan bakar dan stripping ratio.
“Peningkatan biaya operasional akibat kenaikan fuel cost, stripping ratio terus semakin besar sehingga beban biaya operasional meningkat itu diperkirakan sekitar 20-25 persen,” kata Hendra kepada Bisnis, Senin (14/8/2023).
Di sisi lain, Hendra menuturkan, perusahaan tambang batu bara juga semakin terbebani oleh kenaikan tarif royalti yang diterapkan pemerintah.
Meski demikian, Hendra menyebut, belum ada pelaku usaha pertambangan batu bara yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) 25 alias pajak korporasi.
“Kami belum mendengar atau mendapat informasi dari anggota yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh meskipun profitablitas pelaku usaha terus menurun dengan semakin menurunnya harga komoditas sementara biaya operasional termasuk beban terus meningkat,” ujarnya
Baca Juga
Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa anggota dari APBI tetap berkomitmen untuk terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional serta mendukung ketahanan energi nasional.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, setoran pajak di sektor komoditas terpantau lemas sepanjang tahun berjalan 2023 yang berakhir Juli. PPh Migas misalnya, menjadi satu-satunya jenis pajak yang membukukan penurunan, yakni 7,99 persen.
Secara sektoral, pertambangan hanya mampu tumbuh 44 persen pada tahun ini, anjlok dibandingkan dengan Januari—Juli 2022 yang mencapai 263,7 persen.
Setoran PPh Badan atau pajak korporasi juga mengalami penurunan pertumbuhan, yakni dari 132,4 persen pada tahun lalu menjadi 24,2 persen per Juli tahun ini. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pun mencatat ada beberapa perusahaan sektor komoditas yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25.
Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti tidak bersedia menyebutkan jumlah Wajib Pajak (WP) Badan yang mengajukan pengurangan itu.
"Sedang kami tindaklanjuti ke direktorat terkait," katanya sata dihubungi Bisnis, Senin (14/8/2023)