Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM & Kemenkomarves Godok Skema Pungut Salur Batu Bara

Kementerian ESDM bakal mematangkan skema pungut salut batu bara dengan Kemenkomarves.
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) terkait skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa koordinasi yang dilakukan dengan Kemenkomarves mengenai mekanisme skema pungut salur ini.

“Mekanismenya, pengaturan seperti apa, kemudian penerapan royalti seperti apa,” kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (10/8/2023).

Dadan menyebut bahwa untuk kebijakan ini sudah menemui titik terang. Namun, dirinya memastikan tidak ada perbedaan pandangan terkait dengan skema MIP ini.

“Saya kemarin ikut rapatnya, hari senin itu ya. itu udah hamapir tidak masalah, maksudnya tidak ada perbedaan pendapat antara kementerian,” ujarnya.

Kemudian Dadan menuturkan bahwa terkait dengan pungutan batu bara ini nantinya akan diambil secara proporsional sesuai besaran dari produksinya.

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Irwandy Arif mengatakan bahwa untuk kebijakan skema pungut salur ini sudah masuk dalam tahap terakhir pembahasan.

“Ya sudah tahap terakhir lah, artinya sekarang prosesnya ada di perubahan HBA. Nah, minggu itu sudah kembali ke Kemenko, Kemenkeu, mustinya udah ga ada lagi karena kan royalti dan Ppn udah beres terakhir kan itu,” ujar Irwandy.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM mengungkapkan masih terdapat satu kendala dalam proses pelaksanaan skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP).

Kendala yang muncul adalah adanya permintaan dari perusahaan batu bara untuk merombak kembali formula harga acuan batu bara (HBA).

Sementara itu, isu pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap pungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara (DKB) tersebut dan isu terkait royalti telah rampung.

“Royalti sudah, PPN sudah selesai, sekarang ada permintaan untuk merombak lagi, mengubah, memperbaiki HBA,” kata Irwandy saat ditemui di Kementerian ESDM dikutip, Sabtu (22/7/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper