Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengungkapkan akan meninjau keberatan PT Freeport Indonesia yang merasa keberatan terkait pengenaan tarif bea keluar ekspor konsentrat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif pihaknya akan menindaklanjuti jika pihak PT Freeport Indonesia (PTFI) mengajukan banding atau keberatan atas kebijakan tarif bea keluar konsentrat tembaga.
Freeport sendiri diketahui berencana mengajukan keberatan terkait dengan aturan tarif yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
“Kan dia bisa aja appeal [banding], ya kan itu kan prosesnya nanti kita tindak lanjuti," kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (11/8/2023).
Arifin menyebut saat ini belum terdapat rencana atau pembahasan mengenai revisi PMK tersebut setelah adanya rencana ajuan keberatan dari Freeport Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) memungkinkan akan mengajukan keberatan atau banding terkait dengan penerapan tarif bea keluar oleh pemerintah.
Baca Juga
VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengatakan bahwa terkait dengan upaya keberatan tentang penerapan tarif bea keluar, pihaknya masih mengharapkan ada jalan tengah dari pemerintah.
“Namun kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan Bea Keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama,” kata Katri dalam keteranganya, Selasa (8/8/2023).
Upaya pengajuan keberatan ini memungkinan dilakukan oleh Freeport setelah adanya kebijakan baru terkait dengan penerapan tarif bea keluar.
Dalam kebijakan tersebut tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15 persen Cu dikenakan sebesar 7,5 persen pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 10 persen pada periode 1 Januari-31 Mei 2024 bagi perusahaan dengan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter 70-90 persen.
Padahal dalam kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tertuang mengenai tarif Bea Keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK.
Dalam tarif bea keluar tersebut, diketahui Freeport Indonesia tidak lagi dikenakan setelah kemajuan pembangunan smelter mencapai 50 persen.