Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai keberatan yang diajukan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait dengan kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga.
Sri Mulyani memilih irit bicara saat dihadapkan dengan pertanyaan tersebut dan hanya mengatakan urusan itu akan didiskusikan kemudian hari.
"Nanti ya, kita diskusikan," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (10/8/2023).
Keberatan Freeport muncul pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang baru saja diterbitkan pemerintah.
Untuk diketahui, belum lama ini, PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana mengajukan keberatan atas aturan anyar tarif bea keluar konsentrat mineral logam yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Juli 2023 lalu.
Rencana pengajuan keberatan itu terlihat dari laporan kuartalan Freeport-McMoRan Inc. (FCX) per 30 Juni 2023 kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis (4/8/2023).
Baca Juga
Adapun, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Berdasarkan beleid ini, tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15 persen Cu dikenakan sebesar 7,5 persen pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 10 persen pada periode 1 Januari-31 Mei 2024 bagi perusahaan dengan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter 70-90 persen.
Untuk perusahaan dengan progres smelter di atas 90 persen, bea keluar yang dikenakan sebesar 5 persen pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 7,5 persen pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.