Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Pengembangan Wilayah Vale (INCO) Disetujui, Izin Otomatis Diperpanjang?

Kementerian ESDM telah menyetujui rencana pengembangan seluruh wilayah (RPSW) untuk PT Vale Indonesia Tbk (INCO)
Aktifitas penambangan nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk terlihat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan./JIBI-Paulus Tandi Bone
Aktifitas penambangan nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk terlihat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui rencana pengembangan seluruh wilayah (RPSW) untuk PT Vale Indonesia Tbk (INCO) pada April 2023 lalu. 

RPSW ini menjadi dokumen penting untuk perpanjangan izin konsesi tambang INCO yang akan berakhir pada 2025. 

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, persetujuan RPSW yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM itu tidak otomatis memuluskan perpanjangan izin tambang Vale Indonesia.

Rizal menyebut bahwa dikeluarkannya RPSW ini merupakan hal yang biasa. Sebab, pemerintah harus mengetahui berapa luas dari wilayah perusahaan guna mendukung operasional mereka.

“RPSW ini merupakan ketentuan yang harus dilakukan oleh perusahaan pada saat perpanjangan izin atau relinquishment. Dengan rencana ini pemerintah akan melakukan evaluasi berapa luas wilayah yang diperlukan untuk mendukung operasional perusahaan,” kata Rizal kepada Bisnis dikutip, Senin (6/8/2023).

Operasional yang dimaksud adalah kebutuhan proyek seperti area pabrik dan infrastruktur lainnya seperti jalan dan wilayah proyek.

Lebih lanjut, Rizal menuturkan bahwa selain operasional, RPSW ini juga dapat melihat bagaimana perusahaan memiliki sistem pembuangan limbah yang baik agar tidak mencemarkan lingkungan sekitar.

“Harus melihat segala aspek termasuk dalam hal perlindungan terhadap lingkungan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyetujui RPSW Vale Indonesia.

“Sudah disetujui, RPSW kan memang akan mengembangkan, sudah kami sepakati,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/7/2023). 

Hanya saja, Arifin enggan memberi keterangan spesifik ihwal RPSW yang diajukan INCO tersebut yang bakal jadi bahan pertimbangan perpanjangan konsesi tambang perseroan selepas 2025. 

“Nanti kamu baca saja entar,” kata dia saat dikonfirmasi ihwal muatan RPSW tersebut. 

Sementara itu, 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper