Bisnis.com, MALANG — Aparat Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman jutaan rokok ilegal hasil operasi Jumat-Sabtu (28-29/7/2023).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan pihaknya memperoleh informasi terdapat pengiriman rokok ilegal pada sebuah jasa ekspedisi bus malam dan pariwisata.
“Tim Bea Cukai Malang segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi tersebut,” katanya, Selasa (1/8/2023).
Dari hasil pemeriksaan, didapati adanya pengiriman 100 koli rokok Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan total sebanyak 81.378 bungkus (1.627.560 batang).
Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan Operasi Gabungan bersama Pemerintah Kota Malang. Dalam kegiatan kali ini, tim berfokus pada penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Tim melakukan pemeriksaan pada sebuah ruko di Ruko Grand, Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.
Dari hasil temuan, ruko tersebut menjual MMEA berbagai merek dan kadar, namun tidak memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), sehingga Tim melakukan pencegahan dan penyegelan 3.298 botol MMEA yang terdapat di ruko tersebut.
Keesokan harinya, Pada Sabtu (29/7/2023), kembali Bea Cukai memperoleh informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil warna orange. Bea Cukai Malang bergegas menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
Tim melakukan penelusuran di area Kedungkandang dan Pakis dan didapati mobil sesuai diinformasikan berhenti di SPBU di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saat itu juga, tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan rokok jenis SKM dan SPM berbagai merek, sebanyak 2.390 bungkus (47.600 batang) tanpa dilekati pita cukai.
Menurut dia, dari ketiga kegiatan tersebut, total diamankan 83.768 bungkus (= 1.675.160 batang) rokok ilegal dan 3.298 botol MMEA. Total perkiraan nilai barang Rp2.102.365.800 dan potensi kerugian negara Rp 1.120.723.040. Tim membawa sarana pengangkut, barang dan sopir (RS) ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam melakukan penindakan pada peredaran rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal saat ini, dia menegaskan, sudah sangat terbuka. Penjual sudah berani memasarkan produk rokok ilegal lewat marketplace meski secara terselubung.
Peredaran rokok ilegal secara massif jelas mengganggu pasar rokok legal sehingga selain merugikan PR resmi, juga negara ada kehilangan penerimaan dari cukai rokok.
“Ini perlu menjadi perhatian pemerintah agar peredaran rokok lewat marketplace bisa ditindak,” ujarnya.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai kinerja positif terus ditunjukkan oleh Bea Cukai Malang dengan aksi gempur rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal.
Operasi pada lini distribusi ini tentunya menjadi pintu masuk untuk memberantas rokok ilegal dan minuman beralkohol tidak berpita cukai sampai pada tingkat produsen.
“Kinerja positif ini tentunya juga harus diperkuat dari jajaran kepolisian dan TNI agar lebih mudah mengendus dan menindak produsen BKC ilegal tersebut,” ucapnya.