Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengeklaim telah menyediakan berbagai sarana dan prasarana pelayanan informasi publik untuk kaum disabilitas.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1/2021, badan publik dituntut untuk menyediakan berbagai sarana dan prasarana pelayanan informasi publik untuk kaum disabilitas.
“Saat ini KAI telah memiliki berbagai fasilitas tersebut, di antaranya website bersuara, jalan yang dilengkapi dengan guiding block, ramp atau jalan khusus untuk kursi roda, serta formulir permohonan informasi dalam huruf braille,” terangnya melalui keterangan resmi, Kamis (27/7/2023).
Menurutnya, Keterbukaan Informasi Publik telah diamanahkan oleh Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai badan publik, KAI berhubungan erat dengan masyarakat sebagai pemohon informasi, dengan badan publik lainnya, serta dengan Komisi Informasi baik pusat maupun daerah.
Pada periode hingga Juli 2023, jumlah pemohon informasi ke PPID KAI telah mencapai 175 orang, dengan rata-rata waktu jawab 7 hari kerja. Periode jawab ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yaitu maksimal 10 plus 7 hari kerja.
Joni menyatakan sasyarakat dapat memperoleh informasi publik KAI dengan mendatangi kantor PPID KAI di setiap area kerja KAI atau secara online melalui aplikasi PPID KAI, situs ppid.kai.id, email [email protected], dan WhatsApp di 0878 6888 1408.
Baca Juga
“KAI senantiasa berusaha mewujudkan pelayanan informasi yang terbaik untuk masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan dan latar belakang. Termasuk kepada kalangan penyandang disabilitas,” kata Joni.