Bisnis.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Tarif baru bakal berlaku mulai 3 Agustus 2023.
Penerapan tarif baru penyeberangan ASDP ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary ASDP Indonesia, Shelvy Arifin, mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Menurutnya, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.
“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," kata Shelvy dalam siaran pers, Minggu (23/7/2023).
Adapun, penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari.
Baca Juga
Kemudian, lintasan penyeberangan Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
Shelvy menjelaskan bahwa sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Menurutnya, komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.
Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” ujarnya.
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo, menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pascakenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal. Hal ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut.
Adapun, besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen.
Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp21.600 menjadi Rp22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600.
Berikut daftar tarif penyeberangan terbaru ASDP untuk golongan kendaraan:
1. Golongan IV A yang semula Rp457.700 menjadi Rp481.800
2. Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800
3. Golongan V A yang semula Rp916.250 menjadi Rp963.800
4. Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300
5. Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800,
6. Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200,
7. Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400,
8. Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400,
9. Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000.