Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) minyak bensin dengan angka oktan (RON) 95 (E0) dan 5 persen bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100).
Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5 persen (E5) yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
"Kepdirjen ini menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu bensin dengan RON 95 dan campuran 5 persen bioetanol. Spesifikasinya ditetapkan sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Kepdirjen tersebut. Salah satunya diatur RON minimal 95," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dikutip dari siaran pers, Sabtu (22/7/2023).
Sesuai yang ditetapkan pada Kepdirjen tersebut, spesifikasi bahan bakar minyak jenis bensin murni dengan RON 95 mengacu pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Sementara itu, spesifikasi bahan bakar nabati jenis bioetanol mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/EK.05/DJE/2023 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Sejalan dengan Keputusan Dirjen tersebut, PT Pertamina (Persero) pada akhir Juli 2023 akan meluncurkan produk BBM baru RON 95 dengan campuran bioetanol yang berasal dari molases tebu singkong.
Baca Juga
Sebelumnya, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) mengajukan HIP bahan bakar nabati (BBN) jenis bioetanol berada di kisaran Rp13.500 per liter. Usulan itu disampaikan di tengah pembahasan kerja sama holding perkebunan pelat merah dengan Pertamina untuk segera menjalankan uji coba pasar untuk produk BBM jenis bensin dengan bioetanol E5 akhir Juni 2023.
CEO subholding perkebunan tebu PTPN Sugar Co Aris Toharisman mengatakan, HIP yang diajukan itu relatif dapat memenuhi aspek keekonomian produksi bioetanol di tingkat produsen. Kendati demikian, usulan itu masih dimatangkan kedua perusahaan milik negara tersebut.
“Kami masih menunggu kebijakan dari pengguna bioetanol fuel grade tersebut, kalau HIP tadi bisa diterima kami bisa segera action,” kata Aris kepada Bisnis, Senin (19/6/2023).
Rencananya dalam waktu dekat, PTPN III bakal menandatangani nota kesepahaman atau MoU bersama dengan Pertamina berkaitan dengan program bauran bensin dengan turunan tetes tebu tersebut.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, perseroannya bakal mencoba melakukan sejumlah penyesuaian bauran E5 pada setiap jenis bensin untuk mendapat tingkat keekonomian yang sesuai di sisi hulu dan hilir.
“Untuk harganya tentu akan sangat kompetitif dengan BBM di kelasnya,” kata Irto saat dikonfirmasi Senin (19/6/2023).