Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Retribusi Rp150.000, Ini Alasannya

Pemprov Bali berencana menerapkan pungutan atau retribusi sebesar Rp150.000 per orang terhadap wisatawan mancanegara mulai tahun depan.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali bakal dikenakan retribusi Rp150.000 per orang mulai tahun depan/Bisnis-Dwi Rachmawati
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali bakal dikenakan retribusi Rp150.000 per orang mulai tahun depan/Bisnis-Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan pungutan atau retribusi sebesar Rp150.000 per orang terhadap wisatawan mancanegara (wisman) mulai tahun depan.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa pungutan terhadap wisatawan asing telah sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang No.15/2023 tentang Provinsi Bali. Adapun, aturan teknis pungutan tersebut tengah digodok di level Pemerintah Provinsi Bali.

Bagus menuturkan, alasan Pemprov Bali mengenakan pungutan Rp150.000 kepada wisatawan mancanegara, yakni untuk menjaga destinasi wisata Bali berkelanjutan.

"Kami mengusulkan itu agar bagaimana Bali dapat terjaga budaya, alam, dan lingkungannya sehingga tetap bisa dinikmati wisman dengan aman dan nyaman," ujar Bagus dalam Weekly Brief di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Senin (17/7/2023).

Nantinya, wisatawan asing dapat melakukan pembayaran Rp150.000 per orang secara elektronik (online). Pembayaran bisa dilakukan sebelum atau saat turis asing tiba di Bali. Setelah pembayaran, nantinya turis asing akan menerima bukti berupa barcode.

Menurut Bagus, kebijakan retribusi Rp150.000 itu mendapat dukungan dari para pelaku pariwisata di Bali. Bahkan, asosiasi pariwisata di sana menginginkan agar kebijakan tersebut bisa lebih cepat diterapkan.

"Kalau target Pak Gubernur sih pertengahan tahun depan, tapi teman-teman asosiasi pariwisata justru berharap bisa diterapkan di Maret 2023 karena bisa menyesuaikan dengan kontrak bersama agen-agen di luar negeri," jelas Bagus.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno menyampaikan dukungannya terkait dengan rencana retribusi Rp150.000 kepada wisman. Dia menilai retribusi tersebut dapat menjaga Bali tetap menjadi destinasi wisata yang berkualitas di kancah global.

Kendati demikian, Sandiaga menekankan bahwa sosialisasi kebijakan tersebut sangat perlu dilakukan dengan baik.

"Dana yang dikumpulkan nantinya untuk melestarikan budaya, konservasi lingkungan dan alam Bali," kata Sandiaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper