Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Curhat Industri Perikanan Terancam Tutup, Apa Biang Keroknya?

Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia mengeluhkan Peraturan Pemerintah No.36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor.
Konsorsium Mitra Bahari (KMB) terdiri dari berbagai elemen yaitu perguruan tinggi, pemerintah, swasta dan LSM yang memiliki peran penting dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan. /KKP
Konsorsium Mitra Bahari (KMB) terdiri dari berbagai elemen yaitu perguruan tinggi, pemerintah, swasta dan LSM yang memiliki peran penting dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan. /KKP

Bisnis.com, JAKARTA — Industri perikanan mengaku terancam tutup imbas diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor yang mewajibkan eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor paling sedikit 30 persen minimal 3 bulan.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo menyampaikan, industri perikanan yang terancam tutup tersebut lantaran modal kerja mereka tergerus dengan adanya aturan ini.

“Eksportir perikanan itu untungnya kecil, bahkan secara rata-rata bisa saya katakan keuntungan di industri ini banyak juga yang di bawah 5 persen. Tapi, disuruh nahan 30 persen, berarti kan uang kami habis,” katanya kepada Bisnis, Minggu (16/7/2023).

Dia pun memberikan contoh kerugian yang akan dialami para eksportir dengan adanya aturan ini. Misalkan dengan modal US$1 juta, pihaknya melakukan ekspor dan kembali mendapatkan US$1 juta. Namun dengan aturan tersebut, berarti sisa modal yang mereka miliki adalah US$700.000. 

Dengan sisa modal tersebut, maka jumlah ikan yang dibeli akan berkurang dan berpengaruh juga terhadap ekspor. Lalu pada bulan berikutnya, modal mereka kembali berkurang menjadi US$400.000 untuk memenuhi kewajiban 30 persen tersebut. 

Modal yang terus-menerus tergerus itu pada akhirnya membuat industri perikanan tak dapat bekerja sehingga kemungkinan terburuk adalah dengan menutup industri ini. Tutupnya industri perikanan juga mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dan berpengaruh terhadap nelayan dan harga ikan.

Meski diminta untuk menambah modal, Budhi mengaku kebingungan untuk mencari sumber yang bersedia memberikan modal. “Modal dari siapa, kan nggak ada, siapa yang mau ngasih modal ke kami?” tanya dia.

Budhi pun menyarankan agar devisa hasil ekspor yang sudah di Rupiahkan tidak ditahan selama 3 bulan. Tujuannya, agar industri perikanan dapat digunakan untuk operasional.  Saran tersebut, diharapkan dapat didengar oleh pemerintah dan dimasukan dalam aturan turunan. 

“Kalau itu nggak dipenuhi ya tutup nanti industri perikanan. Akan terjadi PHK besar-besaran, ikan nggak terbeli ya seperti itu. Tapi mudah-mudahan pemerintah mau tahu tentang ini karena dampaknya luar biasa ke industri perikanan,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper