Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan antideforestasi yang diberlakukan Uni Eropa membuat Indonesia berpotensi kehilangan nilai perdagangan sekitar US$6 miliar atau sekitar Rp89,7 triliun.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, aturan tersebut sangat mengganggu dan diskriminatif lantaran ditujukan untuk hasil bumi Indonesia, seperti kopi, cokelat, sawit, karet, cengkeh, dan lainnya.
“Kita bisa cek produk-produk yang terkait itu nilainya hampir US$6 miliar, itu kita bisa kehilangan,” kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/7/2023).
Indonesia juga berencana untuk menggugat Uni Eropa atas aturan antideforestasi tersebut dengan mengajak negara-negara yang dirugikan dengan adanya aturan ini. Menurutnya, Indonesia berhak untuk menggugat Uni Eropa.
“Itu sangat diskriminatif. Oleh karena itu, kita akan melakukan perlawanan, nanti berunding, tentu mengajak negara-negara yang punya kesamaan, seperti Malaysia,” ujarnya.
Adapun, Uni Eropa telah mengesahkan Undang-Undang Antideforestasi atau European Union Deforestation-Free Product Regulation (EUDR) pada 19 April 2023 dan resmi berlaku 16 Mei 2023. Regulasi ini mengatur perdagangan komoditas bebas deforestasi.
Baca Juga
Dalam kebijakan anyar tersebut, eksportir boleh menjual produknya apabila telah melewati uji tuntas, guna memastikan produk tak berasal dari lahan yang mengalami degradasi atau deforestasi.
Produk yang disasar dalam aturan ini, antara lain sapi, kakao, kopi, minyak kelapa sawit, kedelai dan kayu, termasuk produk yang mengandung, diberi makan atau dibuat dengan menggunakan komoditas ini (seperti kulit, coklat dan furnitur). Parlemen Uni Eropa juga menambahkan produk-produk, seperti karet, arang, produk kertas cetak, dan sejumlah turunan minyak sawit.