Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eropa Setuju Bahas UU Antideforestasi bersama Indonesia dan Malaysia

Perwakilan Uni Eropa menyambut baik pembentukan mekanisme konsultasi atau platform dialog (task force) antara Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Chair of INTA Committee MEP Bernd Lange (kanan) di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (21/6/2023)/Istimewa
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Chair of INTA Committee MEP Bernd Lange (kanan) di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (21/6/2023)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Perwakilan Uni Eropa, Committee for International Trade (INTA), berkunjung ke kantor Menteri Koordinator bidang Pereknomian Airlangga Hartarto membahas kelanjutan EU Deforestation-free Regulation (EUDR). 

Chair of INTA Committee MEP Bernd Lange memberi sambutan baik atas lawatan Indonesia dan Malaysia pada Mei 2023 lalu ke Eropa untuk mendiskusikan lebih lanjut nasib produsen minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). 

“Kami menyambut baik pembentukan mekanisme konsultasi atau platform dialog (task force) antara Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa dalam rangka membahas Implementing Guidelines EUDR agar tidak membebani smallholders,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (22/6/2023). 

Pada akhir Mei 2023 lalu, Indonesia dan Malaysia membawa misi bersama ke Brussels, Belgia, untuk menyampaikan keluhan terkait EUDR. 

Pasalnya aturan tersebut dibuat secara sepihak tanpa mempertimbangkan petani sawit skala kecil atau smallholders di Indonesia dan Malaysia yang merupakan produsen utama CPO. 

Sebelumnya, Menko Airlangga mengungkapkan langkah lanjutan selepas lawatannya ke Belgia untuk menolak kebijakan larangan desforestasi di Eropa yang diskriminatif.  

Airlangga menyampaikan saat ini pihaknya menunggu Uni Eropa yang berencana mengeluarkan aturan turunan dari EUDR atau UU antideforestasi, yang telah mulai berlaku pada pertengahan Mei 2023. 

"Kami menunggu aturan turunannya saja, implementing regulation-nya mereka selesaikan dalam 18 bulan, sesudah bulan Juni, artinya paling lambat Desember 2024,” ujarnya kepada awak media, Jumat (16/6/2023).  

UU antideforestasi pun mewajibkan perusahaan atau importir yang menjual komoditas hasil perhutanan/perkebunan untuk memastikan bahwa produk mereka tidak berasal dari lahan hasil deforestasi atau tidak merusak lingkungan maupun hutan.  

Eropa diketahui secara sepihak memutuskan kebijakan tersebut tanpa berkonsultasi dengan negara mitra. Terlebih lagi, Eropa tidak mengakui lisensi-lisensi produk dari Indonesia, seperti Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai standar.  

Melalui EUDR, Eropa membatasi 6 komoditas Indonesia, yaitu kopi, kakao, karet, furniture, CPO, dan juga sapi. Bila nantinya Eropa enggan memberikan kelonggaran bagi Indonesia, potensi Indonesia secara ekonomi akan terekspos sebesar US$6 miliar atau sekitar Rp89,7 triliun (Rp14.950 per dolar AS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper