Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airlangga Beberkan Rencananya Soal UU Antideforestasi Eropa

Saat ini pemerintah menunggu Uni Eropa yang berencana mengeluarkan aturan turunan dari EU Deforestation-Free Regulation (EUDR) atau UU antideforestasi.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjawab pertanyaan media di gerbong Kereta Api Argo Cheribon dari Jakarta menuju Cirebon dalam rangka Temu Alumni Program Kartu Prakerja, Jumat (16/6/2023) - Annasa Rizki Kamalina.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjawab pertanyaan media di gerbong Kereta Api Argo Cheribon dari Jakarta menuju Cirebon dalam rangka Temu Alumni Program Kartu Prakerja, Jumat (16/6/2023) - Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, CIREBON – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan langkah lanjutan selepas lawatannya ke Belgia untuk menolak kebijakan larangan desforestasi di Eropa yang diskriminatif. 

Airlangga menyampaikan saat ini pihaknya menunggu Uni Eropa yang berencana mengeluarkan aturan turunan dari EU Deforestation-Free Regulation (EUDR) atau UU antideforestasi, yang telah mulai berlaku pada pertengahan Mei 2023.

"Kami menunggu aturan turunannya saja, implementing regulationnyaya mereka selesaikan dalam 18 bulan, sesudah bulan Juni, artinya paling lambat Desember 2024,” ujarnya kepada awak media, Jumat (16/6/2023).  

Dirinya juga menegaskan bahwa Indonesia mendapatkan dukungan dari negara-negara sejenis, negara memiliki hutan cukup besar, seperti Swedia dan Finlandia. 

Sejauh ini, Indonesia bersama Malaysia memiliki misi bersama terhadap penolakan ini. Sebanyak 80 persen produsen minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO)  berasal dari negara yang tergabung dalam Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) tersebut. 

Airlangga menyebutkan bahwa hasil dari lawatannya pada akhir Mei 2023, Uni Eropa menerima masukan dari Indonesia dan Malaysia. 

“Mereka akan segera buat aturan turunan, kami minta agar aturan tersebut melibatkan negara mitra, tentu mereka menyatakan akan menindaklanjuti,” tambahnya. 

Pasalnya, pihak Eropa secara sepihak memutuskan kebijakan tersebut tanpa berkonsultasi dengan negara mitra. Terlebih lagi, Eropa tidak mengakui lisensi-lisensi produk dari Indonesia, seperti Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai standar. 

Sebagai informasi, melalui EUDR, Eropa membatasi 6 komoditas Indonesia, yaitu kopi, kakao, karet, furniture, CPO, dan juga sapi.  

UU antideforestasi mewajibkan perusahaan atau importir yang menjual keenam komoditas tersebut untuk memastikan bahwa produk mereka tidak berasal dari lahan hasil deforestasi atau tidak merusak lingkungan maupun hutan.

Bahkan bila nantinya Eropa enggan memberikan kelonggaran bagi Indonesia, potensi Indonesia secara ekonomi akan terekspos sebesar US$6 miliar atau sekitar Rp89,7 triliun (Rp14.950 per dolar AS).

“Artinya ekspor kita dari produksi barang hasil hutan itu, kopi, kakao, kayu, dan CPO akan terganggu secara langsung,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper