Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Peningkatan Ekspor Tuna, Kementerian KKP Terapkan Harvest Strategy

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menerapkan Harvest Strategy atau strategi pemanfaatan untuk mendorong peningkatan ekspor tuna.
Ikan Tuna. /KKP
Ikan Tuna. /KKP

Bisnis.com, JAKARTA — Sebagai produsen tuna terbesar di dunia, strategi pengelolaan perikanan tuna Indonesia pun menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Beberapa jenis ikan, seperti cakalang, madidihang, dan tuna mata besar, termasuk dalam kategori spesies yang beruaya (berpindah) jauh (highly migratory species) melakukan migrasi dan menempuh jarak yang jauh melintasi perairan negara-negara yang berbeda.

Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Suherman mengungkapkan salah satu rekomendasi yang tertuang dalam strategi itu yaitu Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.

“Strategi Pemanfaatan (Harvest Strategy) merupakan langkah penting dalam proses pengembangan, pengujian dan implementasi strategi pemanfaatan ikan tuna sirip kuning, cakalang dan tuna mata besar di perairan kepulauan Indonesia,” jelasnya.

Mulai dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 713 yang mencakup perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali.

Lalu, WPP-RI 714 yang meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda. Serta, WPP-RI 715 yang mencakup perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau.

Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Sakti Wahyu Trenggono pun mengatakan hal ini dilakukan untuk membatasi penangkapan dan melakukan pemantauan ketat.

Melalui  Peluncuran Strategi Pemanfaatan Perikanan Tuna Tropis di Perairan Kepulauan Indonesia, pihaknya ingin terus menjaga populasi tuna berpindah jauh tetap lestari dan terjaga keberlanjutannya.

“Lahirnya dokumen strategi pemanfaatan ini mewujudkan kedaulatan sekaligus komitmen Indonesia dalam mengelola dan menjamin keberlanjutan ikan tuna.” jelasnya.

Dalam implementasinya, ini juga menjadi aksi prioritas dari Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol (RPP-TCT) untuk spesies tuna dan tuna neritik.

Kebijakan RPP-TCT tersebut telah terlebih dahulu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 107/KEPMENKP/2015 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 121/KEPMEN-KP/2021.

Poin Penting Penerapan Harvest Strategy

Dalam orasi ilmiah di IPB University, Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Budy Wiryawan menjelaskan tentang Strategi Pemanfaatan (Harvest Strategy) yang menjadi model operasional bagi para peneliti.

Harvest Strategy adalah rencana yang dipertimbangkan dan disepakati dengan hati-hati untuk melakukan monitoring dan mengkaji perikanan, serta menyesuaikan tingkat penangkapan ikan dengan menggunakan tindakan pengelolaan tertentu sesuai aturan pengendalian pemanfaatan untuk memenuhi tujuan spesifik perikanan.

Sayangnya, menurut Budy potensi konflik dalam Harvest Strategy dapat muncul apabila terdapat tumpang tindih antara pengelolaan kawasan konservasi dan pemanfaatan perikanan.

Di mana, beberapa kasus, kawasan konservasi ditetapkan untuk melindungi dan mempertahankan ekosistem laut serta populasi ikan di dalamnya.

Akan tetapi, di sisi lain, kegiatan pemanfaatan perikanan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hasil tangkapan ikan.

Maka, sinergi antara kedua aspek ini menjadi sangat penting guna menjaga siklus hidup dan rantai makanan sumber daya ikan, sehingga kelestarian ikan dapat terjaga.

Baginya, pemahaman yang utuh terhadap faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan yang mempengaruhi kesejahteraan para pelaku usaha perikanan, pembuat kebijakan dan pengelola.

“Pada akhirnya strategi efektif dapat tercipta untuk kesejahteraan jangka panjang komunitas nelayan, serta konservasi ekosistem dan sumber daya ikan.” katanya.

Bahkan, hal ini disampaikan Thilma Komaling, Strategic Lead Program Konsorsium Tuna Indonesia yang mengatakan pengelolaan ini dapat menyeimbangkan  sumber daya berkelanjutan dengan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.

Spesies yang Bermigrasi Jauh Dikelola Kerja Sama Internasional

Sementara itu, spesies yang bermigrasi jauh, termasuk tuna, dikelola melalui kerja sama internasional atau regional berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia lewa Undang-undang No.17/1985.

Pengelolaan tuna dilakukan melalui tuna Regional Fisheries Management Organization (tRFMO). Studi penandaan tuna besar menunjukkan sebagian besar tuna tertangkap kembali di perairan kepulauan Indonesia, dan adanya pertukaran stok dengan wilayah lain.

Pada 2018, Indonesia menyusun Kerangka Kerja Strategi Pemanfaatan Tuna di Perairan Kepulauan Indonesia, yang selesai pada 2023.

Strategi pemanfaatan tuna tropis di perairan kepulauan Indonesia didasarkan pada pemantauan dan pemodelan pemanfaatan sumber daya tuna dengan pendekatan empiris.

Berbagai pihak, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah, industri perikanan, dan pakar terlibat dalam penyusunan strategi ini untuk bisa mengelola sumber daya tuna secara berkelanjutan dan sesuai dengan langkah-langkah tRFMO. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper