Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Impor KRL Baru Asal Jepang, Ini Bocoran Sumber Pendanaannya

Kemenhub menyebut kemungkinan sumber pendanaan untuk impor KRL baru asal Jepang.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) yang dikelola oleh anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) berada di dipo kereta, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) yang dikelola oleh anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) berada di dipo kereta, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut kemungkinan sumber pendanaan impor KRL baru dari Jepang.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan penambahan rangkaian KRL tetap dibutuhkan lantaran adanya kemungkinan terjadi lonjakan penumpang KRL Jabodetabek. Adapun, sebelumnya pemerintah memutuskan untuk mendatangkan rangkaian KRL baru, bukan bekas.

Dia menuturkan direncanakan ada penyertaan modal negara (PMN) yang dikucurkan oleh pemerintah. Selain itu, juga mengandalkan pendanaan dari PT KAI dan KAI Commuter.

"Ya saya dengar memang ada PMN, tapi besaran berapa dan seperti apa skemanya perlu dikonfirmasi lagi," ujar Adita saat ditemui awak media di Stasiun LRT Jabodebek Dukuh Atas, Rabu (28/6/2023).

Nantinya, pengadaan KRL menjadi tugas operator yakni PT KAI Commuter dibantu oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Adita menyebut rencana impor KRL baru harus dipastikan untuk menunjang keberlangsungan layanan dan keselamatan penumpang. KRL baru itu akan diimpor dari Jepang.

"Kalau dari kami kan memastikan pelayanan dan keselamatan, ya mau itu bekas atau tidak semua itu nanti harus ada sertifikasinya. Itu fokus kami," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan catatan Bisnis.com, Senin (26/6/2023) Menteri BUMN Erick Thohir memastikan bahwa keputusan impor KRL baru tidak melanggar undang-undang (UU) dan aturan yang ada. Adapun, saat ini sedang dalam tahap rencana permodalan.

"Kita enggak boleh menabrak UU, aturan di beberapa Kementerian yang tidak bolehkan [impor barang bekas]. Jadi jangan sampai kita lakukan hal ini di kemudian hari jadi masalah," kata Erick. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper