Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blak-blakan Soal Impor KRL Baru, Ini Fokus Kemenhub

Kemenhub blak-blakan soal fokus utamanya dalam proses impor KRL baru dari Jepang.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) yang dikelola oleh anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) berada di dipo kereta, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) yang dikelola oleh anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) berada di dipo kereta, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara ihwal rencana pemerintah mengimpor Kereta Rel Listrik (KRL) baru. Setelah sebelumnya rencana impor KRL bukan baru (bekas) Jepang tidak didukung oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebut rencana impor KRL baru harus dipastikan untuk menunjang keberlangsungan layanan dan keselamatan penumpang. KRL baru itu akan diimpor dari Jepang.

"Kalau dari kami kan memastikan pelayanan dan keselamatan, ya mau itu bekas atau tidak semua itu nanti harus ada sertifikasinya. Itu fokus kami," ujar Adita saat ditemui awak media di Stasiun LRT Jabodebek Dukuh Atas, Rabu (28/6/2023).

Adita menyampaikan penambahan rangkaian KRL dibutuhkan lantaran adanya kemungkinan terjadi lonjakan penumpang KRL Jabodetabek. Nantinya, pengadaan KRL menjadi tugas operator yakni PT KAI Commuter dibantu oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Adapun impor KRL baru, menurut Adita, direncanakan ada penyertaan modal negara (PMN) yang dikucurkan oleh pemerintah. Selain itu, juga mengandalkan pendanaan dari PT KAI dan KAI Commuter.

"Ya saya dengar memang ada PMN, tapi besaran berapa dan seperti apa skemanya perlu dikonfirmasi lagi," ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan catatan Bisnis.com, Senin (26/6/2023) Menteri BUMN Erick Thohir memastikan bahwa keputusan impor KRL baru tidak melanggar Undang-undang (UU) dan aturan yang ada. Adapun, saat ini sedang dalam tahap rencana permodalan.

"Kita enggak boleh menabrak UU, aturan di beberapa Kementerian yang tidak bolehkan [impor barang bekas]. Jadi jangan sampai kita lakukan hal ini di kemudian hari jadi masalah," kata Erick. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper