Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 3 Juli, Luhut Wajibkan Perusahaan Sawit Lapor Data ke Pemerintah

Menko Marves Luhut Pandjaitan minta perusahaan sawit melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan menyatakan pemerintah akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala upaya yang tengah ditempuh untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.

“Satgas hari ini dengan tegas mengimbau agar, agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari Perusahaan, koperasi dan rakyat,” kata Luhut dalam konferensi pers Pelaporan Mandiri Pelaku Usaha dalam Rangka Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit (23/6/2023). 

Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah dalam hal ini Tim Satgas Tata Kelola Sawit telah memiliki citra satelit dan memanfaatkan drone, sehingga dapat melakukan pengecekan secara acak atas hasil laporan yang telah diberikan.

“Perusahaan dihimbau untuk melaporkan informasi tersebut melalui website SIPERIMBUN sejak tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. Dalam hal platform pelaporan koperasi dan rakyat akan diinformasikan kemudian. Saat ini, Satgas juga tengah mengembangkan dashboard penyelesaian sawit dalam Kawasan Hutan, nantinya kami dapat melakukan live tracking untuk kasus sawit dalam Kawasan Hutan” ungkapnya.

Lebih lanjut, Luhut menerangkan bahwa satgas secara parallel akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pelaporan mandiri bagi para pelaku usaha.

Sosialisasi nantinya akan dilakukan pada 3 Juli - 3 Agustus 2023. Rencana venue offline di Riau, Kalimantan Tengah, dan Jakarta. Sosialisasi tersebut juga akan dilaksanakan secara virtual.

“Kami akan memanggil jika terdapat hal-hal yang kami anggap mencurigakan sesuai dengan data yang kami miliki di mana perusahaan akan dipanggil. Sehingga ke depan kita akan memiliki data yang lengkap dan orang akan membayar pajak dengan benar,” tegas Menko Luhut.

Luhut mengungkapkan bahwa berdasarkan tangkapan satelit pada 2021 diketahui tutupan kelapa sawit mencapai 16,8 juta Ha, dengan 3,3 juta Ha berada dalam Kawasan hutan.

“Kami berharap bahwa penyelesaian dapat dilakukan dengan mekanisme Pasal 110A dan 110B UUCK. Dari hasil audit juga banyak ditemukan perusahaan yang belum memiliki izin seperti Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha. Ke depan, Satgas akan mendorong agar setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan,” jelasnya.

Menko Luhut kemudian menjelaskan bahwa Satgas melakukan percepatan penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di UU Cipta Kerja tanggal 2 November 2023.

“Agar ini disosialisasikan kepada semua masyarakat terutama yang bekerja di industri kelapa sawit supaya mereka ikut membenahi. Tidak perlu takut untuk melaporkan, karena ke depan kita akan tindakan hukum. Memang ada pinalti, tapi saya kira pasti pinaltinya tidak akan terlalu memberatkan,” ujar Luhut.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan bahwa SIPERIMBUN akan merekam data yang tepat dari setiap perusahaan sawit.

“Kita akan melakukan pendataan melalui mekanisme self reporting, kita siapkan sistemnya. Sehingga semua data akan terpadu dalam satu tempat, jadi seluruh instansi pemerintah bekerja sama di sini,” ujar Suahasil.

Menurut Wamenkeu pelaporan mandiri tersebut menargetkan perusahaan sawit diawal dan kemudian diharapkan masyarakat dan koperasi juga melakukan pelaporan mandiri tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper