Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produksi Rokok April 2023 Amblas, Gara-Gara Aturan Cukai?

Produksi rokok pada April 2023 disebut amblas terkait dengan akumulasi kebijakan cukai.
Etalase produk rokok dari berbagai macam merek yang dijual di minimarket. JIBI/Bisnis/Abdurachman.
Etalase produk rokok dari berbagai macam merek yang dijual di minimarket. JIBI/Bisnis/Abdurachman.

Bisnis.com, JAKARTA – Volume produksi industri hasil tembakau (IHT) atau rokok amblas 15,3 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada April 2023. Kalangan pebisnis rokok menyebut hal ini disebabkan oleh agresivitas kenaikan cukai.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menjelaskan penurunan volume produksi dialami oleh segmen sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) golongan I.

“Kinerja produksi turun akibat akumulasi kebijakan cukai beberapa tahun terakhir,” kata Benny kepada Bisnis.com ketika dihubungi, Selasa (13/6/2023).

Dalam kurun 3 tahun terakhir, cukai hasil tembakau (CHT) di Tanah Air, pengenaan cukai tertinggi terjadi pada 2020 yang mencapai 23 persen.

Pada 2021, nilai CHT turun menjadi 12,5 persen, lalu turun lagi menjadi 12 persen pada 2022, dan terakhir diubah menjadi 10 persen untuk pengenaan pada 2023 hingga 2024.

Benny mengatakan besaran CHT itu tidak sesuai dengan kondisi industri yang masih dalam proses pemulihan pasca pandemi Covid-19.

“Kami berharap kenaikan CHT mengikuti inflasi atau pertumbuhan ekonomi di kisaran 4 persen – 5 persen. Kalau masih seperti ini, industri tidak akan recover,” tuturnya.

Penurunan volume produksi SPM golongan I dan SKM golongan I, kata Benny, dinilai berdampak signifikan bagi penurunan penerimaan cukai negara baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) April 2023 turun 5,16 persen yoy menjadi Rp72,35 triliun.

Penurunan tersebut dinilai oleh Benny tidak terlepas dari posisi SKM I dan SPM I sebagai segmen hasil tembakau dengan tarif cukai tertinggi.

Mengacu kepada PMK No. 10/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, SPM golongan I dikenakan cukai Rp1.065/batang dengan harga jual eceran terendah senilai Rp2.005.

Sementara itu, SKM golongan I dikenakan cukai Rp985/batang dengan harga jual eceran terendah senilai Rp1.905.

Khusus segmen SPM atau rokok putih, sambungnya, juga terjadi penurunan pangsa pasar sejak 2020 sebesar 11,5 persen pada April 2023. Tergerusnya pangsa pasar disinyalir juga dialami oleh produk tembakau segmen SKM.

Benny memperkirakan tren penurunan kinerja produksi ini berlanjut hingga tahun depan sejalan dengan keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen.

Pengusaha rokok, sambungnya, telah mengirimkan surat terkait dengan perihal itu kepada Kemenkeu dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). “Namun, tampaknya pemerintah kurang bisa mengadvokasi kami,” kata Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper