Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Target Bea Cukai bagi Pengusaha Rokok Cs Seiring Terbitnya Regulasi Kepatuhan

Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu membeberkan latar belakang pengatur mekanisme pemeriksaan kepatuhan bagi pengusaha barang kena cukai.
Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan Kantor Bea Cukai Palembang, Rabu (23/9/2020). Bisnis/Dinda Wulandari
Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan Kantor Bea Cukai Palembang, Rabu (23/9/2020). Bisnis/Dinda Wulandari

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membeberkan alasan terkait aturan baru yang mengatur mekanisme pemeriksaan kepatuhan bagi pengusaha barang kena cukai (BKC), seperti pengusaha rokok, turunan tembakau, hingga alkohol.

Sebagai dasar, pemerintah resmi merilis Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2023. Beleid anyar yang ditetapkan dan berlaku sejak 29 Mei 2023 ini diterbitkan untuk mendorong tingkat kepatuhan para pengusaha BKC, baik secara administrasi maupun kondisi di lapangan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kepatuhan pengusaha BKC menjadi faktor yang sangat penting untuk diperhatikan dan terus dievaluasi oleh otoritas terkait.

Menurutnya, tingkat kepatuhan pengusaha BKC menjadi dasar pertimbangan dalam pelayanan, pemberian fasilitas, kemudahan pembayaran cukai, serta langkah pembinaan yang dipilih dan direkomendasikan bagi pengusaha BKC.

“Untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC, perlu dilakukan kegiatan pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai dalam rangka pengamanan fiskal, tertib administrasi dan pembinaan,” ujar Nirwala kepada Bisnis, Minggu (11/6/2023).

Nirwala menambahkan beleid baru ini juga bertujuan menguatkan proses pengawasan secara lebih komprehensif, serta terpadu dengan pengawasan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) dan Direktorat Audit.

Berdasarkan Pasal 2 PER-10/BC/2023, sedikitnya ada lima poin tujuan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC. Pertama, memberikan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan di bidang cukai. Kedua melakukan penanganan terhadap permasalahan kepatuhan pengusaha BKC.

Ketiga, menguji kepatuhan pengusaha BKP terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Keempat bertujuan mendapat gambaran nyata terkait kondisi kepatuhan pengusaha BKC di lapangan, dan kelima melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan dalam rangka kepatuhan.

Adapun Pasal 6 menyatakan pemeriksaan kepatuhan dilakukan terhadap pengusaha BKC dan pengguna fasilitas cukai, meliputi pengusaha pabrik etil alkohol (EA), pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan pabrik hasil tembakau.

Pemeriksaan kepatuhan juga mencakup importir EA, importir dan eksportir MMEA dan hasil tembakau, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, pengusaha penjual eceran, pengusaha barang hasil akhir, serta orang yang terkait dengan kepatuhan pengusaha BKC.

Secara rinci, pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC terdiri atas pemeriksaan administrasi dan lapangan. Pemeriksaan ini dapat dilakukan secara rutin ataupun sewaktu-waktu dan dapat dilakukan baik secara terbuka maupun tertutup.

Terkait administrasi, pemeriksaan akan dilakukan terhadap dokumen cukai, dokumen pelengkap cukai, dan dokumen perusahan lainnya.

Sementara pemeriksaan lapangan mencakup BKC, barang hasil akhir dan barang lainnya yang terkait dengan BKC, orang terkait kepatuhan pengusaha BKC, sarana pengangkut, serta lapangan penimbunan, penyimpanan dan ruang usaha.

Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menghasilkan rekomendasi, antara lain, pemenuhan ketentuan di bidang cukai oleh pengusaha BKC jika ada ketentuan yang belum dipenuhi, penerbitan tagihan cukai apabila terdapat potensi kekurangan pembayaran cukai, pencabutan pemberian fasilitas di bidang cukai, serta sanksi administrasi jika ditemukan adanya pelanggaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper