Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merilis Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2023 tentang mekanisme pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai (BKC), seperti tembakau dan alkohol.
Beleid anyar ini merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/PMK.10/2021 sebagaimana telah diubah menjadi PMK 141/PMK.01/2022, yang menyatakan perlunya pemeriksaan kepatuhan bagi pengusaha BKC.
BKC sendiri merupakan barang-barang tertentu yang bersifat dikonsumsi tetapi perlu dikendalikan peredarannya karena dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat. Jenis BKC saat ini adalah barang hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.
“Untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai, perlu dilakukan kegiatan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC secara rutin maupun sewaktu-waktu,” tulis salah satu pertimbangan beleid tersebut, dikutip Minggu (11/6/2023).
Pasal 2 dalam PER-10/BC/2023 memaparkan lima poin tujuan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC. Pertama, memberikan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan di bidang cukai. Kedua adalah melakukan penanganan terhadap permasalahan kepatuhan pengusaha BKC.
Ketiga, menguji kepatuhan pengusaha BKP terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Keempat mendapat gambaran nyata terkait kondisi kepatuhan pengusaha BKC di lapangan, dan kelima melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan dalam rangka kepatuhan.
Baca Juga
Selain itu, pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC dilakukan dengan prinsip pengamanan fiskal, tertib administrasi, dan pembinaan.
Adapun Pasal 6 menyatakan pemeriksaan kepatuhan dilakukan terhadap pengusaha BKC dan pengguna fasilitas cukai, meliputi pengusaha pabrik etil alkohol (EA), pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan pabrik hasil tembakau.
Pemeriksaan kepatuhan juga mencakup importir EA, importir dan eksportir MMEA dan hasil tembakau, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, pengusaha penjual eceran, pengusaha barang hasil akhir, serta orang yang terkait dengan kepatuhan pengusaha BKC.
Secara rinci, pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC terdiri atas pemeriksaan administrasi dan lapangan. Pemeriksaan ini dapat dilakukan secara rutin ataupun sewaktu-waktu dan dapat dilakukan baik secara terbuka maupun tertutup.
Terkait administrasi, pemeriksaan akan dilakukan terhadap dokumen cukai, dokumen pelengkap cukai, dan dokumen perusahan lainnya.
Sementara pemeriksaan lapangan mencakup BKC, barang hasil akhir dan barang lainnya yang terkait dengan BKC, orang terkait kepatuhan pengusaha BKC, sarana pengangkut, serta lapangan penimbunan, penyimpanan dan ruang usaha.
Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menghasilkan rekomendasi, antara lain, pemenuhan ketentuan di bidang cukai oleh pengusaha BKC jika ada ketentuan yang belum dipenuhi, penerbitan tagihan cukai apabila terdapat potensi kekurangan pembayaran cukai, pencabutan pemberian fasilitas di bidang cukai, serta sanksi administrasi jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC dapat dilakukan oleh Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai [KPPBC],” bunyi Pasal 4.
Peraturan ini resmi diteken oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 29 Mei 2023.