Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengerukan Pasir Laut Belum Bisa Berjalan, Ini Penjelasan Menteri KKP

Pengerukan pasir laut belum bisa berjalan meski Presiden Jokowi telah menerbitkan PP No.26/2023. Ini Penjelasan Menteri KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyegel wilayah reklamasi di Teluk Tering, Batam, Keulauan Riau, Kamis (8/6/2023)./Antara rn
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyegel wilayah reklamasi di Teluk Tering, Batam, Keulauan Riau, Kamis (8/6/2023)./Antara rn

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan ekspor pasir laut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut belum bisa berjalan.

Hal tersebut disampaikan Trenggono usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2023). Dia menegaskan pengerukan pasir laut belum bisa berjalan karena belum ada aturan turunan dari PP No.26/2023.

“PP [No.26/2023] tidak bisa dijalanin tanpa ada peraturan turunannya. Peraturan inilah yang betul-betul tidak boleh sembarang,” kata Trenggono, Senin (12/6/2023).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga saat ini tengah menggodok aturan turunan dari PP tersebut. Trenggono menyampaikan, proses pembuatan aturan turunan ini melibatkan pemangku kebijakan dan para ahli. Trenggono berharap, aturan ini dapat rampung tahun ini.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik, Wahyu Muryadi, berharap aturan ini dapat diterbitkan secepatnya.

“Masih diproses berupa Peraturan Menteri, maunya secepatnya,” kata Wahyu kepada Bisnis, Rabu (7/6/2023).

Kendati demikian, aturan tersebut belum bisa diterbitkan dalam bulan ini. Sebab, aturan ini tengah dibahas secara internal melibatkan semua direktorat jenderal di KKP termasuk penunjukkan para pakar oseanografi dalam Tim Kajian sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023.

Meski belum bisa memastikan kapan aturan turunan ini diterbitkan, dia optimistis dapat terbit pada tahun ini. “Diusahakan tahun ini,” ujarnya singkat.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Sedimen di laut ini berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.

Hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan berupa pasir laut dan material sedimen lain berupa lumpur. Pasir laut ini dapat digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha, dan ekspor, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, lumpur dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Adapun, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 15 Mei 2023. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper