Bisnis.com, JAKARTA – Tiga kementerian di bawah komando Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah ngebut membahas aturan turunan UU Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Salah satunya mengenai izin ekspor pasir laut yang tengah menjadi perbincangan publik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa kajian awal terkait dengan aturan baru pengelolaan hasil sedimentasi di laut telah selesai. Menurutnya, aturan yang memuat ketentuan ekspor pasir laut ini pun hasilnya telah dipegang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kajian awal tentunya sudah ada dan itu ada di Kementerian KKP,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/6/2023).
Lebih lanjut, Arifin menyebut bahwa saat ini Kementerian KKP pun masih tengah menyusun aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) tersebut yang menuangkan sejumlah beleid seperti penentuan lokasi.
Penentuan lokasi, lanjutnya dapat diartikan bahwa pemangku kepentingan tidak dapat secara asal memberi izin ekspor pasir tanpa penentuan tempat.
“Itu kan untuk alur laut. Jadi, ya kami harus analisa dulu ada wilayahnya apa tidak dan itu harus disepakati. [Penentuannya] nanti akan dilakukan sama-sama yaitu, Kementerian ESDM, Perhubungan, dan KKP,” imbuhnya.
Baca Juga
Dia pun memerinci dalam Permen KKP akan tertuang secara jelas pembagian tugas dan metode kerja dari masing-masing kementerian.
“Ya, bersama kita [jalankan aturannya] akan bersama itu nanti kalau disepakati kan ada metodenya. Siapa yang nanti ini untuk memelihara alur laut, kesehatan laut, hingga konservasi laut. Jadi, memang yang diarahkan targetnya adalah mengenai sedimen itu. Jangan sampai sedimen itu membuat pendangkalan dan membahayakan alur pelayaran,” tuturnya.
Sekadar informasi,Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut menjadi polemik. Dalam aturan tersebut Jokowi mengizinkan hasil sedimentasi berupa pasir laut bisa diekspor keluar negeri apabila kebutuhan dalam negeri tercukupi.
Meskipun Kementerian KKP tengah menyusun aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, tetapi kementerian yang dinahkodai oleh Sakti Wahyu Trenggono itu telah menerbitkan aturan soal harga acuan pasir laut melalui Keputusan Menteri KKP (Kepmen KKP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang telah ditandatangani pada 18 September 2021.
Dalam Kepmen KKP tersebut ada ketentuan soal harga patokan pasir laur dalam perhitungan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dibanderol Rp188.000 per meter kubik. Sedangkan untuk ekspor dipatok harga Rp228.000 per meter kubik.