Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aprindo Klaim Belum Dapat Penjelasan Fatwa Kejagung soal Utang Minyak Goreng

Aprindo belum mendapat penjelasan apapun dari Kementerian Perdagangan terkait pendapat hukum dari Kejaksaan Agung soal pembayaran utang rafaksi minyak goreng. 
Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.
Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo mengaku belum menerima keterangan resmi apapun dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait diterimanya legal opinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai pembayaran utang rafaksi minyak goreng

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut, Kejagung telah memberikan pendapat hukumnya terkait kewajiban pemerintah untuk membayar selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha.

“Sangat disayangkan kami hanya mendengar bahwa LO Kejagung yang memutuskan untuk Kemendag membayarkan rafaksi minyak goreng, kami dapatkan dari awak pers seperti yang telah dirilis pada berbagai tulisan media,” kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/6/2023).

Awal Mei lalu, pemerintah sepakat untuk melunasi rafaksi minyak goreng dengan catatan hasil pendapat hukum dari Kejagung diterima oleh Kemendag.

“Yang penting bahwa itu [rafaksi minyak goreng] sepakat akan dibayarkan. Tapi kan legal opinion-nya kita belum bisa lihat, apakah nanti setuju dibayar atau tidak,” ujar Isy di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023).

Saat itu dia mengatakan, jika keputusan yang dikeluarkan Kejagung tak sesuai harapan, Kemendag akan berupaya untuk mencari langkah lain untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Namun sayangnya, Kemendag belum juga menginstruksikan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membayar utang tersebut kepada pelaku usaha. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, pendapat hukum yang diterimanya tidak jelas sehingga Kemendag belum bisa memberikan kepastian terkait pembayaran rafaksi minyak goreng kepada BPDPKS.

“Memang sudah ada jawaban dari Kejaksaan Agung tapi jawabannya itu bisa dibaca. Jadi sebetulnya suratnya nggak jelas juga, cuma ada jawabannya,” kata Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Kemendag sebelumnya meminta pendapat hukum dan pendampingan hukum ke Kejagung terkait pembayaran rafaksi minyak goreng. Pasalnya, dasar hukum pembayaran rafaksi tersebut, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh BPDPKS, telah dicabut.

Aturan itu digantikan dengan Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Dengan dicabutnya Permendag No.3/2022, BPDPKS belum bisa membayar rafaksi minyak goreng ke produsen dan peritel.

Menurut hasil verifikasi oleh PT Sucofindo, surveyor yang ditunjuk Kemendag, jumlah yang terverifikasi sebesar Rp474,80 miliar atau 58,43 persen dari total nilai yang diklaim oleh 54 pelaku usaha Rp812,72 miliar. 

Perbedaan hasil verifikasi ini disebabkan karena mayoritas pelaku usaha tidak melengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi, dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini, dan penyaluran maupun rafaksi melebihi 31 Januari 2022. 

Adapun, Kemendag telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meninjau ulang hasil verifikasi PT Sucofindo terkait klaim pembayaran selisih harga untuk memenuhi aspek good governance.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper